Tanjung Pinang, kabarkepri.co.id ] - Untuk mendengarkan keluhan dan saran dari masyarakat, Pemerintah Kota Tanjung Pinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membuka nomor layanan pengaduan masyarakat.
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan ke nomor WhatsApp resmi di 0822 8658 0144 yang dikelola langsung oleh Diskominfo Kota Tanjungpinang. Layanan ini tentu akan menampung aspirasi, keluhan dan saran masyarakat, serta membangun komunikasi antara Pemerintah Kota dan warga.
Selanjutnya akan menjadi sarana penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan responsif.
"Setiap suara sangat berarti bagi perbaikan pelayanan di Kota Tanjungpinang. Kami hadir untuk mendengar dan membantu,” demikian pesan yang disampaikan dalam flyer resmi yang juga menampilkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang,Teguh Susanto, menjelaskan layanan pengaduan ini adalah arahan dari Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, untuk menjaring aspirasi dan pengaduan masyarakat agar lebih mudah disampaikan
"Setiap laporan yang masuk akan segera kami koordinasikan dengan OPD terkait sehingga apa yang dilaporkan oleh masyarakat dapat segera teratasi", ujarnya.
Menurut Teguh, langkah ini juga merupakan bagian dari kebijakan Tanjungpinang Berbenah sesuai dengan Visi Misi Pemerintahan dibawah Kepemimpinan Lis-Raja yakni Bima Sakti.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan turut serta dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih nyaman dan tertib.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses media sosial resmi Diskominfo Tanjungpinang atau mengunjungi situs web www.tanjungpinangkota.go.id.(**)