TANJUNGPINANG, kabarkepri.co.id ] — Pencegahan korupsi tidak boleh menunggu persoalan berubah menjadi perkara. Celah penyimpangan harus ditutup sejak awal melalui pengawasan yang kuat, pengendalian yang berjalan, serta keberanian memperbaiki setiap kelemahan dalam tata kelola pemerintahan.
Pesan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, di TCC Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026).
Mengusung tema “Penguatan Sinergitas APIP dan APH dalam Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi”, forum ini menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Diah Yuliastuti, sebagai keynote speaker. Turut hadir sebagai narasumber Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi, Auditor Ahli Madya Perwakilan BPKP Kepri Mindarto Totok Oktaruna, unsur Inspektorat Daerah Kepri, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.
Dalam paparannya, Wakajati Kepri Diah Yuliastuti menekankan pentingnya sinergi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, APIP berperan strategis dalam mengidentifikasi risiko dan mendorong perbaikan sistem, sementara APH menjalankan fungsi penegakan hukum bila ditemukan persoalan yang masuk dalam kewenangannya.
Perspektif senada disampaikan Aspidsus Kejati Kepri, Ismail Fahmi. Ia mengingatkan agar pengawasan tidak hanya dimaknai sebagai pemeriksaan setelah kegiatan selesai, melainkan harus melekat di setiap proses kerja—mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

"Pencegahan itu dimulai dari bagaimana kita mengenali risiko, memperkuat pengendalian, dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai kelemahan yang sebenarnya bisa diperbaiki sejak awal justru berkembang menjadi persoalan hukum," tegas Ismail.
Sementara itu, Sekda Kepri Misni menegaskan bahwa tugas pengendalian internal bukanlah monopoli Inspektorat semata. Setiap kepala perangkat daerah wajib memahami dan melekatkan sistem pengendalian sejak dini di unit kerja masing-masing.
"Jangan sampai pengendalian hanya dianggap sebagai tugas Inspektorat. Pengendalian pertama berada di masing-masing perangkat daerah," ujar Misni di hadapan para peserta.
Pemprov Kepri sendiri terus mendorong penguatan integritas aparatur, optimalisasi sistem pengendalian internal, percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta transparansi pelayanan publik melalui kolaborasi bersama BPKP dan APH.
Menutup arahannya, Misni berpesan agar sosialisasi ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial belaka, melainkan menjadi komitmen nyata aparatur di lapangan.
"Kenali risikonya, perkuat pengendaliannya, laporkan apabila terdapat indikasi permasalahan, dan tindak lanjuti rekomendasi," pungkasnya. (**)