BP Batam Teken MoU dengan Kejati Kepri, Perkuat Pendampingan Hukum Proyek Pembangunan

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Selasa, 28 April 2026 | 22:14 WIB

IMG-20260428-WA0136

IMG-20260428-WA0136

TANJUNGPINANG, kabarkepri.co.id ] - BP Batam dan Kejati Kepri resmi perkuat kerja sama lewat tanda tangan nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kejati Kepri, Selasa (28/4).

MoU diteken Kepala BP Batam,Amsakar Achmad, dan Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso. Turut saksikan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, Anggota/Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain, dan Asdatun Kejati Kepri Riau, Fauzal.

MoU ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain termasuk pendampingan, negosiasi, dan mediasi.

“MoU ini langkah penting perkuat sinergi, khususnya tangani masalah hukum di BP Batam,” kata Amsakar.

Menurutnya, kepastian hukum krusial dalam pengelolaan dan pembangunan KPBPB Batam. Ia harap MoU segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret biar bermanfaat bagi lembaga, masyarakat, dan dunia usaha.

“Kejati Kepri sebagai mitra strategis penting, tidak hanya beri bantuan hukum, tapi juga langkah preventif untuk cegah potensi masalah hukum,” ujar Amsakar.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso, apresiasi langkah proaktif BP Batam wujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berpihak ke publik.

Ia tegaskan, Jaksa Pengacara Negara berperan beri bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan upaya cegah potensi masalah hukum.

“Perlu pendampingan hukum yang profesional untuk mitigasi risiko atas kebijakan BP Batam. Terima kasih atas kepercayaannya, kami dukung penuh upaya hukum negara demi pembangunan berkelanjutan,” kata Devy.

Lewat sinergi ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimis pembangunan Batam lebih optimal dengan dukungan kepastian hukum.(**)

BP batam