Ketua Forkorindo Turunkan Tim ke Batam Awasi Persidangan Gordon Silalahi

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Senin, 22 September 2025 | 15:28 WIB

IMG-20250922-WA0065

IMG-20250922-WA0065

JAKARTA, kabarkepri.co.id ] - Perkara Gordon Hassler Silalahi kembali mendapat dukungan dari Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS SE SH MM, Senin (22/9).

Tohom mengingatkan, oknum polisi dan oknum jaksa yang bermain di perkara Gordon Silalahi akan kita lawan dengan melaporkan ke Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) RI.

"Masyarakat sudah pintar, jangan coba-coba menyakiti orang yang tidak salah, apalagi mengandalkan uang untuk memenjarakan orang, ini kejahatan," kata Tohom.

Lanjut Tohom, kita sudah lama tahu dan ikuti perkara Gordon, berulang berganti Kapolresta Barelang, berulang juga ganti Kasat Reskrim dan terakhir berganti Kepala Kejari Batam.

"Masa menjabat Pak I Ketut Kasna Dedi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batam, ini kasus tidak bisa naik atau P21, kenapa setelah berganti pimpinan ini diteruskan, ada apa ?," tanya Tohom.

Artinya, lanjut Tohom, Pak Kasna bisa melihat perkara secara objektif dan netral, tidak memaksakan perkara.

"Kita sudah turunkan Tim Investigasi Forkorindo untuk pulbaket, ini perkara jangan sampai salah ketuk, masyarakat luas akan marah," tutup Tohom.

Pantauan dipersidangan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/9)kemarin, Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, Hendri, mengakui bahwa tidak ada memberikan surat kuasa ke pelapor Ikhwan Nasution untuk melapor ke Polresta Barelang.

"Kuasa yang saya berikan adalah untuk pengurusan pemasangan jaringan air ke perusahaan," kata Hendri dipersidangan.

Dengan penjelasan Hendri, Tim Penasehat HUKUM Gordon Silalahi langsung melaporkan Kasat -Wakasat Reskrim Polresta Barelang berikut dua penyidik lainnya ke Propam Polda Kepri pada Jumat, (19/9).

Imformasi yang didapat, Gordon Silalahi dilaporkan Ikhwan Nasution dalam urusan pemasangan jaringan air ke PT Cipta Nusa Propertindo di Kawasan Industri Muka Kuning. Gordon melakukan pekerjaan selama 6 bulan hingga keluarnya faktur resi pembayaran. Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa dilakuka secara lisan.

Merasa pekerjaannya selesai, Gordon meminta uang jasanya, dibayarkan 20 juta dari 30 juta kesepakatan. Ada keterlambatan pemasangan jaringan air yang merupakan tanggungjawab PT Moya SPAM BP Batam, tapi belakangan diarahkan menjadi tanggungjawab Gordon. Berjalannya waktu, Gordon dilaporkan Ikhwan, uang 20 juta menjadi permasalahan. dan dijadikan bukti tipu gelap.(**)