Ini Tujuan Pemprov Jateng Larang ASN Pakai Elpiji 3 Kg

Eddy Supriatna

Editor Eddy Supriatna

Minggu, 9 Februari 2025 | 17:08 WIB

Gas Elpiji

Gas Elpiji

Jateng, kabarkepri.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan Elpiji 3 kg yang bersubsidi.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan Gas bersubsidi tersebut.

Larangan ini bertujuan memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengimbau seluruh ASN baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk beralih ke penggunaan LPG non-subsidi.

Langkah ini dianggap penting demi mendukung distribusi subsidi yang tepat sasaran.

“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemvop Kepri Jateng maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg Dan mereka wajib beralih ke LPG non-subsidi,” bunyi surat edaran yang diterbitkan pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukan kelompok penerima subsidi LPG 3 kg.

Ia menyatakan, jika ada ASN yang tetap menggunakan Gas bersubsidi tersebut, pihaknya tidak segan memberikan teguran hingga sanksi.

“ASN jangan sampai beli LPG 3 kg. Itu jelas ada aturan dan penerimanya sudah ditentukan. Kalau tetap ngeyel, pasti ada sanksi setelah proses peringatan,” ujar Sujarwanto, Kamis 6 Februari 2025 lalu.

Selain ASN, pemerintah juga telah mengatur larangan penggunaan Elpiji bersubsidi untuk beberapa sektor usaha. (***)