Tolak Kriminalisasi, Penasehat Marga Silalahi Ingatkan Jangan Sampai Peristiwa Jakarta Sampai ke Batam

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Kamis, 11 September 2025 | 21:49 WIB

IMG-20250911-WA0102

IMG-20250911-WA0102

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Penasehat Punguan (perkumpulan) Silalahi Sabungan Kota Batam, Wirya Putra Sar Silalahi, menduga proses HUKUM perkara Gordon Hassler Silalahi dipaksakan. Hal ini diungkapkan Wirya saat menghadiri persidangan Gordon Hassler Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (11/9).

Wirya juga mengingatkan pihak kejaksaan untuk profesional, jangan dipaksakan, jangan ada indikasi-indikasi lain, sesuai keadilan.

"Pada mulanya ini tidak ada indikasi Pidana, semacam dipaksakan, naik kasus pidana, kejaksaan juga sepertinya memaksakan, dan langsung melejit ke pengadilan, " kata Wirya.

Wirya juga merunut proses HUKUM Gordon Silalahi, awalnya di Polsek Batu Ampar tidak ditemukan indikasi pidana, selanjutnya ke Polresta Barelang dan gelar perkara di Polda Kepri, berjalannya kasus hingga 3 tahun.

"Kami dari Silalahi Sabungan dan umumnya orang Batak, sangat menyayangkan jika ada kriminalisasi disini, dipaksakan, kami ingin keadilan yang seadil-adilnya," tegas Wirya.

Perkara Gordon Silalahi wartawan Kepri Online.co.id menjadi perhatian, mahasiswa, wartawan, organisasi wartawan dan tokoh masyarakat Kota Batam. Menjadi perhatian karena kasusnya diduga dipaksakan dan kriminalisasi.

Pihak Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam berkeyakinan perkara Gordon Silalahi sudah cukup bukti dan memenuhi unsur.

"Kita akan pertanyakan ke Propam dan Komisi Kejaksaan, apakah ini sudah betul-betul profesional," terang Wirya.

Dengan terang dan jelas Wirya kembali menegaskan dan mengingatkan, berjalannya kasus ini harus sesuai keadilan dan jangan ada indikasi-indikasi lain, berikan keadilan pada kebenaran.

"Jangan sampai kasus ini pemaksaan, jangan sampai kasus Jakarta menyebar sampai ke Batam," pinta Wirya.

Dari pantauan di lingkungan PN Batam, respon mahasiswa, rekan-rekan wartawan dan tokoh masyarakat cukup ramai ketika persidangan Gordon digelar.

Imformasi yang didapat, Gordon Silalahi dilaporkan Ikhwan Nasution dalam urusan pemasangan jaringan air ke PT Cipta Nusa Propertindo di Kawasan Industri Muka Kuning. Gordon melakukan pekerjaan selama 6 bulan hingga keluarnya faktur resi pembayaran. Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa dilakuka secara lisan.

Merasa pekerjaannya selesai, Gordon meminta uang jasanya, dibayarkan 20 juta dari 30 juta kesepakatan. Ada keterlambatan pemasangan jaringan air yang merupakan tanggungjawab PT Moya SPAM BP Batam, namun diarahkan menjadi tanggung jawab Gordon. Berjalannya waktu, Gordon dilaporkan Ikhwan, uang 20 juta menjadi permasalahan. Proses perkara berjalan dari Polsek Batu Ampar tidak ditemukan unsur pidana, Polresta Barelang dan Gelar perkara khusus di Polda Kepri, berjalan 3 tahun, baru naik ke persidangan.

Ketika dugaan perkara Gordon dipaksakan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian dan  Kepala Seksi Pidana Umum, Iqram Syahputra SH MH, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dan tanggapan. (**)