BATAM, kabarkepri.co.id ] - Puluhan massa kembali datangi Pengadilan Negeri Batam. Mereka datang membawa sejumlah poster menyampaikan aspirasi agar perkara Gordon Hassler Silalahi berjalan dengan tegaknya keadilan.
"Kita berharap proses ini berjalan dengan baik, berkeadilan tanpa ada indikasi-indikasi lain," terang Wirya Putra Sar Silalahi kepada sejumlah wartawan di dampingi Ketua IKABSU Kepri, Jhonson Fidoli Sibuea dan Penasehat Rumpun Melanesia Bersatu, Moody Arnold Timisela, di depan gedung PN Batam, Selasa (16/9).
Lanjut Wirya, dari awal kita menduga kasus ini dipaksakan, berjalan di Polsek Batu Ampar 2023, tidak ditemukan unsur, lalu lanjut ke Polresta Barelang 2023, gelar perkara khusus di Polda Kepri Juni 2024, hasil gelar perkara kabur, berjalan hampir setahun, 30 April 2025 ditetapkan sebagai tersangka, Agustus 2025 Gordon Silalahi ditahan Kejaksaan.
"Runutan ini yang menjadi tanda tanya, berganti Kapolresta, berganti Kasat Reskrim dan berganti Kepala Kejari Batam, 3 tahun berjalan, tersangka dan P21, " terang Wirya.
Wirya juga mengingatkan, jangan ada permainan dalam kasus ini, masyarakat Batam sudah banyak tahu dan jangan undang kemarahan karena tidak memberi keadilan.
Suasana persidangan Gordon Silalahi terlihat dipenuhi oleh sejumlah wartawan, Ketua Organisasi Wartawan, tokoh paguyupan dan mahasiswa, memberikan dukungan moral.
Imformasi yang didapat, Gordon Silalahi dilaporkan Ikhwan Nasution dalam urusan pemasangan jaringan air ke PT Cipta Nusa Propertindo di Kawasan Industri Muka Kuning. Gordon melakukan pekerjaan selama 6 bulan hingga keluarnya faktur resi pembayaran. Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa dilakuka secara lisan.
Merasa pekerjaannya selesai, Gordon meminta uang jasanya, dibayarkan 20 juta dari 30 juta kesepakatan. Ada keterlambatan pemasangan jaringan air yang merupakan tanggungjawab PT Moya SPAM BP Batam, tapi belakangan diarahkan menjadi tanggungjawab Gordon. Berjalannya waktu, Gordon dilaporkan Ikhwan, uang 20 juta menjadi permasalahan. Proses perkara berjalan dari Polsek Batu Ampar tidak ditemukan unsur pidana, Polresta Barelang dan Gelar perkara khusus di Polda Kepri, berjalan 3 tahun, baru naik ke persidangan.
Ketika dugaan perkara Gordon dipaksakan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian dan Kepala Seksi Pidana Umum, Iqram Syahputra SH MH, hingga berita ini diturunkan belum ada respon dan jawaban dari keduanya.(**)