BATAM, kabarkepri.co.id ] - Pengiriman sabu seberat 93 Kg dengan menggunakan kapal nelayan berhasil diamankan Tim Gabungan Bea Cukai Batam dan Ditresnarkoba Polda Kepri dari perairan Lagoi Bintan Provinsi Kepri, Selasa (25/3).
Tim bergerak setelah informasi jalur pelayaran didapat, kapal nelayan berangkat dari Batu Layar Malaysia membawa sabu masuk ke perairan Indonesia.
"Setelah informasi kita dapat, pelaku menggunakan kapal jaring nelayan, lalu kita bentuk tim bersama Ditresnarkoba Polda Kepri, dan lakukan patroli dengan menggunakan kapal PSO BC 11001 dan BC 15027," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (26/3).
Lanjut Zaky, dalam kondisi cuaca ekstrim, tim berhasil mengamankan kapal nelayan yang sesuai dengan informasi yang didapat. Untuk pemeriksaan lanjut, kapal nelayan KM RANGGA PUTRA berikut 3 anak buah kapal (ABK) berhasil ditarik dan dibawa menuju daratan terdekat di Lagoi Bintan.
"Tim lakukan pemeriksaan keseluruh ruangan dan berhasil menemukan 93 bungkusan teh China berwarna merah bertulisan “Chinese Tea Gift” , disembunyikan diarea kemudi dan area istirahat," kata Zaky.
Tim lakukan pemeriksaan, lanjut Zaky, dari hasil tes, isi bungkusan teh China positif narkoba jenis sabu, berat keseluruhan 93 Kg.
Ada 3 ABK kapal yang berhasil diamankam, MJ, KS dan I. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya nekat karena dijanjikan mendapat uang Rp. 300 juta bila berhasil membawa sabu ke Jakarta.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Ditresnarkoba Polda Kepri. Polisi menjeratnya dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Ketiga tersangka adalah warga negara Indonesia, terkait peran dan dari jaringan mana pelaku, masih didalami," kata Kapolda Kepri Irjend Pol Asep Safrudin, Rabu (26/3)
Mereka para pelaku, lanjut Asep, menjemput sabu ke perbatasan Indonesia - Malaysia dengan menggunakan kapal kayu. (**)
