Tiga Saksi Dari PT Moya dan SPAM BP Batam Akui Berhubungan Dengan Gordon Dalam Pengurusan Air

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Rabu, 24 September 2025 | 21:18 WIB

IMG-20250924-WA0137

IMG-20250924-WA0137

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Dua saksi dari PT Moya SPAM BP Batam, Mandala dan Thomas nyatakan mengenal dan berhubungan dengan Gordon Hassler Silalahi saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/9) kemarin.

"Ya saya mengenal Gordon, sehari itu bisa sampai lima kali menelepon saya terkait pemasangan jaringan air," kata Mandala di persidangan saat dimintai keterangan sebagai saksi.

Saat ditelepon atau menggunakan chat WhatsApp, lanjut Mandala, selalu saya respon, dan mengatakan bahwa permohonan dalam proses.

Hal senada juga diungkapkan oleh Thomas, yang juga dari PT Moya SPAM BP Batam, dirinya juga mengenal Gordon dan pernah berhubungan dalam urusan pengurusan pemasangan jaringan air ke PT Nusa Cipta Propertindo.

Saat sitanyai Penasehat HUKUM Gordon Silalahi, Anrizal SH, kepada Mandala maupun Thomas, apakah mengenal Nasib Siahaan ?. Keduanya menjawab tidak mengenal Nasib Siahaan.

Anrizal kembali bertanya, apakah masa peralihan (transisi) PT ATB ke PT Moya penyebab lamanya terpasang jaringan air ke perusahaan ?.

"Ya benar, " jawab Mandala dan Thomas bergantian.

Sebelumnya Kamis (18/9), dalam keterangan di persidangan Yuyun dari SPAM BP Batam juga menjelaskan, tidak mengenal Nasib Siahaan, dan penyebab keterlambatan pemasangan jaringan air adalah masa transisi PT ATB ke PT Moya selaku perusahaan penyelenggara pemasangan jaringan air.

Persidangan Gordon Silalahi yang digelar Selasa (23/9) kemarin menghadirkan 8 orang saksi. Dua kontraktor rekanan BP Batam, Jhamson Silaban dan Zainuddin, keduanya mengenal Gordon. Keduanya, dalam beberapa pertanyaan menjawab lupa.

Penasehat HUKUM Gordon, Niko Nixon SH MH, bertanya kepada Jhamson Silaban, dari keterangan Ikhwan sebagai pelapor mengakui bahwa anda pernah bertiga meninjau lokasi bersama Gordon ?.

"Karena peristiwa ini sudah lama, saya lupa," jawab Jhamson.

Beralih kepada keterangan Nasib Siahaan yang mengaku sebagai pengacara pribadi dari Hendri Direktur PT Nusa Cipta Propertindo. Dalam keterangannya dia menjelaskan, bahwa dia diberitahu Hendri pembayaran pemasangan jaringan air "sudah dibayar" tapi jaringan belum terpasang.

"Karena jaringan air belum terpasang, saya hubungi pihak yang berkopoten, saya dihub Pak Mujiono, saat berpikir saat itu belum ada kontraktorny, maka saya hubungi teman saya," terang Nasib.

Selain peran dari Nasib Siahaan dalam pengurusan pemasangan jaringan air, hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri ditanyakan kepadanya. Nasib menjawab tidak tahu karena sidang tertutup dan dirinya tidak ikut dalam gelar. Tapi mengakui ikut ke Polda Kepri mendampingi Hendri.

"Saya tidak tahu hasil gelar, karena saya langsung pulang," kata Nasib.

Penjelasan Nasib ini langsung direspon pengunjung sidang dengan kata huuu yang panjang, hingga Hakim mengetuk untuk menenangkan suasana.

Sementara itu sebelum dimulainya sidang dengan menghadirkan 8 saksi, Penasehat HUKUM Gordon Silalahi, Niko Nixon Situmoran SH MH, sempat protes ke Hakim, bahwa ada satu saksi bernama Izzy Samsu Marsin tidak layak dijadikan saksi, karena tidak berhubungan langsung dalam perkara Gordon Silalahi.

Protes Penasehat HUKUM ditolak Hakim Ketua Wattimena, proses pemeriksaanpun dilanjutkan diawal persidangan. Abdullah JPU bertanya diluar dari perkara, Izzypun menjelaskan peristiwa lain, seolah menguatkan bahwa peristiwa itu berhubungan dengan perkara Gordon. Hakim langsung mengingatkan Abdullah yang terus bertanya.

" Begini Penuntut Umum, keterangan dia ini harus berhubungan dengan perkara terdakwa, terkait cerita dia yang lain-lain itu kita ngak ada urusan, " tegur Hakim Ketua Wattimena.

Imformasi yang didapat, Gordon Silalahi dilaporkan Ikhwan Nasution dalam urusan pemasangan jaringan air ke PT Cipta Nusa Propertindo di Kawasan Industri Muka Kuning. Gordon melakukan pekerjaan selama 6 bulan hingga keluarnya faktur resi pembayaran. Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa dilakuka secara lisan.

Merasa pekerjaannya selesai, Gordon meminta uang jasanya, dibayarkan 20 juta dari 30 juta kesepakatan. Ada keterlambatan pemasangan jaringan air yang merupakan tanggungjawab PT Moya SPAM BP Batam, tapi belakangan diarahkan menjadi tanggungjawab Gordon. Berjalannya waktu, Gordon dilaporkan Ikhwan, uang 20 juta menjadi permasalahan. dan dijadikan bukti tipu gelap.

Sidang dilanjutkan pada Selsa depan (30/9), dengan menghadirkan 4 saksi, diantaranya saksi ahli.(**)