BATAM, kabarkepri.co.id ] - Pemko Batam tertibkan data kependudukan untuk pekerja pendatang yang pindah domisili karena kebutuhan administrasi kerja.
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan jelaskan, ada sejumlah ketentuan yang diterapkan. Pendatang wajib lampirkan surat penjamin dari keluarga, alamat KTP penjamin harus sesuai, dan pendatang sementara didaftar sebagai nonpermanen.
Selain itu, layanan administrasi kependudukan kini mudah diakses digital lewat aplikasi Lakse Batam dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Penataan data ini penting agar kebijakan dan program pemerintah dapat berjalan tepat sasaran,” kata Rudi.
Ia tambahkan, derasnya arus urbanisasi bikin Batam tidak hanya kota industri, tapi juga magnet bagi pencari kerja dari berbagai daerah.(**)

