BATAM, kabarkepri.co.id ] - Polsek Lubuk Baja bersama Jatanras Polda Kepri berhasil tangkap pelaku pembakaran 4 sepeda motor di kos ruko Komplek Wijaya Kusuma, Lubuk Baja, kurang dari 1x24 jam.
Kejadian Kamis dini hari, 16 April 2026. Korban M.M. (22) dibangunkan rekannya karena motornya terbakar di parkiran lantai 4. Api juga melalap 3 motor milik D.F.S. (29), E.S. (31), dan J.A. (24). Kerugian cukup besar.
Polisi temukan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Tim gabungan langsung lacak dan tangkap tersangka R.P.G. (26) di Perumahan Puri Mas, Kamis malam pukul 20.00 WIB. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat ditunjukkan bukti CCTV.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie sebut keberhasilan ini berkat kerja cepat Polisi dan info warga. Ia tegaskan akan tindak tegas pelaku yang bahayakan keselamatan umum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi masih dalami kasus untuk lengkapi berkas perkara.(**)


