BATAM, kabarkepri.co.id ] - Terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menewaskan, Bripda Natanael Siamnungkalit, 4 anggota Polri resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Pemecatan dilakukan setelah sidang etik menyatakan keempatnya melanggar kode etik profesi Polri. Mereka dinilai melakukan perbuatan tercela yang mencoreng institusi.
Melalui Humas Polda Kepri empat anggota Polri yang dipecat adalah, Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Muhammad Al- Farisi.
"Terduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa Bripda Natanael Semanungkalit," ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei,Jumat (18/4).
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini jadi bentuk komitmen Polri menindak tegas anggota yang melanggar hukum dan disiplin.
Korban Bripda Natanael Simanungkalit dianiaya 4 pelaku pada Senin malam (13/4) di kamar 303 Rusun Nawa Polda Kepri. Waktu naas itu, senior korban melakukan teguran pembinaan dengan pemukulan mematikan.
Informasi yang didapat, diduga Bripda Arawna Sihombing yang melakukan pemukulan sangat keras. Selasa dini hari (14/3), Bripda Natanael Sihombing meregang nyawa di Rumah Sakit Bayangkara Batam.
Setelah diputuskan PTDH, untuk proses lanjutan, keempat pelaku masih diamankan di Propam Polda Kepri. (**)


