Sumut Bergerak, Ketua IKABSU Minta RDP Kasus Gordon Ke DPRD Kota Batam

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Jumat, 12 September 2025 | 17:38 WIB

IMG-20250912-WA0072

IMG-20250912-WA0072

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Ketua Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kepri, Jhonson Fidoli Sibuea, sampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam kasus Gordon Silalahi ke kator DPRD Kota Batam, Kamis (12/9).

"Kita surati DPRD Kota Batam, agar kasus ini bisa segera di RDP pada Senin (15/9) minggu depan, " kata Jhonson saat ditemui selesai mengantarkan surat permohonan di kawasan Batam Center.

Kita mau, lanjut Jhonson, Anggota Dewan yang kita hormati segera merespon surat kita, agar persoalan Gordon ini bisa terang dan jelas.

"Dengan RDP kita bisa mendengarkan serta menyampaikan hal-hal yang perlu kita tekankan, demi mendapatkan keadilan, agar informasi-informasi miring itu tidak menjadi bola liar di masyarakat Batam," terang Jhonson.

Dilain keaempatan, Penasehat marga Silalahi Sabungan, Wirya Putra Sar Silalahi, berharap kasus yang menjerat Gordon Silalahi jangan sampai ada kriminalisasi dan indikasi-indikasi lain.

"Kita berharap penegak HUKUM harus adil, jangan ada indikasi-indikasi lain, apalagi kriminalisasi," kata Wirya.

Wirya juga meningatkan, jangan sampai terjadi pergerakan massa karena ulah segelintir orang yang memainkan HUKUM demi memuaskan diri.

"Jangan sampai Batam tidak aman, karena penegak HUKUM tidak profesional. Orang Batak di Batam dan Kepri akan mengawal proses HUKUM Gordon Silalahi," ungkap Wirya.

Imformasi yang didapat, Gordon Silalahi dilaporkan Ikhwan Nasution dalam urusan pemasangan jaringan air ke PT Cipta Nusa Propertindo di Kawasan Industri Muka Kuning. Gordon melakukan pekerjaan selama 6 bulan hingga keluarnya faktur resi pembayaran. Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa dilakuka secara lisan.

Merasa pekerjaannya selesai, Gordon meminta uang jasanya, dibayarkan 20 juta dari 30 juta kesepakatan. Ada keterlambatan pemasangan jaringan air yang merupakan tanggungjawab PT Moya SPAM BP Batam, tapi belakangan diarahkan menjadi tanggungjawab Gordon. Berjalannya waktu, Gordon dilaporkan Ikhwan, uang 20 juta menjadi permasalahan. Proses perkara berjalan dari Polsek Batu Ampar tidak ditemukan unsur pidana, Polresta Barelang dan Gelar perkara khusus di Polda Kepri, berjalan 3 tahun, baru naik ke persidangan.

Ketika dugaan perkara Gordon dipaksakan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian dan Kepala Seksi Pidana Umum, Iqram Syahputra SH MH, hingga berita ini diturunkan belum ada respon dan jawaban dari keduanya.(**)