BATAM, kabarkepri.co.id ] - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin M Pd, didampingi Satpol PP saksikan langsung pembongkaran reklame tak berizin di Perumahan Eden Park, Selasa (17/6).
Sebelumnya, Pemko Batam sudah memberikan peringatan untuk melakukan pembongkaran sendiri (mandiri) kepada pelaku usaha pemilik reklame hingga 30 Juni 2025. Namun pengusaha tidak patuh, sehingga 273 reklame berhasil dibongkar paksa.
"Setiap hari tim Task Force dibawah komando Satpol PP akan turun melakukan pembongkaran dalam rangka penertiban reklame di Kota Batam. Hari ini tim melakukan penertiban di Simpang Duta Mas,” ujarJefridin.
Pemko Kota Batam mendapat informasi dari BPK, banyak reklame berdiri tanpa masterplan, tidak bayar pajak, tidak bayar sewa lahan dan menganggu estetika kota.
"Penataan reklame ini menjadi perhatian Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad dan Ibu Li Claudia Chandra. Juga menjadi atensi bagi Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto. Fokus Kita adalah menertibkan reklame yang melanggar aturan yang berada di jalan-jalan utama. Tujuannya untuk menjaga keselamatan saat berkendara di jalan raya,” jelas Jefridin.
Pemko Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjsama dengan Kejari Batam tengah membahas revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam. Revisi Perwako ini menurutnya dengan memperhatikan konsep penataan kawasan kota modern serta keselamatan kontruksi.(**)
