BATAM, kabarkepri.co.id ] - Bea Cukai Batam merilis hasil operasi penegahan terhadap 3 Unit Kapal Motor dan 3 Truk diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Batam, Rabu (26/11).
Operasi penegahan ini adalah keberhasilan sinergi Bea Cukai, Forkopinda dan Kodim 0316/Batam. Penggerebekan dilakukan ketika barang sembako serta barang lainnya sedang melakukan bongkar muat, Senin lalu (24/11).
Ragam informasi sempat tersebar, ada yang menyebutkan barang-barang yang dimuat ke kapal di Pelabuhan Tanjung Sengkuang memiliki dokumen lengkap, ada juga yang menyebutkan barang inport ilegal. Lantas informasi mana yang benar ?.
"Tidak semua berdokumen, masih ada juga barang yg tidak berdokumen dan sedang dalam pemeriksaan mendalam oleh team BC dan Kodim," ungkap Evi Octavia Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Informasi yang berhasil dihimpun, adapun muatan barang yang ditegah diantaranya, beras, minyak makan, sosis, tepung serta barang lainnya. Sejumlah barang ini rencananya akan dibawa berlayar menuju Tanjung Balai Karimun.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Keluarga Sulawesi Selatan (PKSS), Ahmad Rosano, melakukan klarifikasi atas informasi berkembang yang menyebutkan bahwa beras dan minyak makan diinport secara ilegal.
"Beras, minyak makan dan beberapa barang lainnya itu dibeli di Batam, kita ada surat bukti pembeliannya," terang Rosano melalui Video klarifikasi yang tersebar di medsos.
Perlu saya jelaskan dan sampaikan langsung, lanjut Rosano, informasi yang menyebutkan bahwa beras diinport secara ilegal tidaklah benar, ada bukti pembeliannya di Batam, ulangnya.
Dia juga menyoroti pernyataan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, ada penangkapan 40 ton beras inport ilegal di pelabuhan rakyat di Batam.
"Kepada Bapak Menteri Pertanian, Pak Andi Amran Sulaiman, terkait irformasi yang Bapak terima dan telah sampaikan, ada penangkapan 40 ton beras inport ilegal di Batam, di pelabuhan rakyat milik Haji Zainudin Sage, itu tidaklah benar, " kata Rosano.
Rosano berharap, Bapak Mentan Amran, melakukan klarifikasi atas informasi yang telah disampaikan ke publik, karena sudah menjadi konsumsi publik dan perlu diluruskan. Bapak dapat minta data yang sebenarnya kepada Bea Cukai Batam, pintanya.
"Saya bisa tunjukkan ada rekomendasi dari Bupati Tanjung Balai Karimun untuk pengiriman sembako, diantaranya beras, minyak goreng, sosis, susu milk kotak," terang Rosano.
Di video Rosano juga menunjukkan beberapa dokumen, termasuk dokumen pengiriman sembako untuk kebutuhan Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk kebutuhan anak-anak sekolah di Tanjung Balai Karimun.
Saat ini, seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pelaksanaan proses pemeriksaan, pencacahan, dan pengamanan barang bukti oleh petugas.
Jika benar barang sembako untuk kebutuhan masyarakat di Tanjung Balai Karimun, diharapkan ada kebijakan agar sembako tidak rusak gegara ditahan terlalu lama.(**)
