BATAM, kabarkepri.co.id ] - Pelaku pencurian besi, atau yang biasa disebut dengan istilah "rayap besi" berhasil diamankan Polresta Barelang. Menjadi atensi keras polisi setelah masuk mencuri besi kearea sarana dan prasarana fasilitas umum (fasum), di wilayah Kota Batam.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep.Safrudin, menjelaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelaku pencurian besi dari fasilitas umum. Hal ini diungkapkannya, pada konfrensi pers, di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Selasa (2/4).
"Meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar, namun dampaknya sangat meresahkan masyarakat karena menyangkut fasilitas publik seperti traffic light, jaringan komunikasi, dan kelistrikan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat luas," terangnya.
Asep mengingatkan masyarakat dan anggotanya, untuk tidak terlibat dalam kasus jual beli besi dari hasil pencurian, apalagi dari fasilitas umum.
"Bagi siapapun yang melakukan penadahan dari hasil pencurian, kita akan proses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada kompromi," tegasnya.
Untuk seluruh jajaran, lanjut Asep, saya perintahkan kepada seluruh jajaran, agar tidak terjadi lagi pencurian terhadap fasilitas umum.
Ada hal yang baru, karena pencurian menyangkut fasilitas umum, saat memberi penjelasan Kapolda Kepri didampingi oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakilnya, Li Claudia Chandra.
"Pemerintah Kota Batam saat ini sedang giat-giatnya melakukan pembangunan kota. Batam dikenal sebagai favorit investasi, jadi kita harus yakinkan bahwa wilayah ini benar-benar aman," pesan Asep.
Sementara itu, Kapolreta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus ini mencakup tiga kasus berbeda, yakni pencurian box pengendali traffic light, pencurian perangkat tower pemancar sinyal, serta pencurian kabel lampu penerangan jalan yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Batam.
Seluruh peristiwa pencurian, polisi berhasil mengamankan 6 pelaku, JP (36), DC (38),LM (50), MRP (45), SM (43) dan RS (45), dan dua orang penadah ST (50) dan BLM (35).
Operasi pencurian menggunakan becak motor menuju lokasi dan melakukan pencurian dengan cara merusak serta membongkar box traffic ligth. Target berikutnya memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual. Terakhir, mencuri lampu sorot LED, dinamo motor, serta box panel.
Kepada polisi, seluruh pelaku mengakui perbuatannya, berulang kali beraksi diberbagai titik, dan akhirnya ketemu sial, berhasil ditangkap polisi.
Para pelaku saat ditahan di Polresta Barelang, dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, serta Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun bagi pelaku penadahan.( **)
