Polsek Sagulung Amankan Dua Pelaku Penyalur PMI Ilegal

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Senin, 17 Maret 2025 | 11:29 WIB

IMG-20250317-WA0021

IMG-20250317-WA0021

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Dua pelaku Is (32) dan T (19) penyalur Pekerja Migran Indonesia ( PMI) secara ilegal berhasil diamankan Polsek Sagulung dari dua tempat dan waktu berbeda.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Setelah melakukan pengecekan, laporan tersebut terbukti benar," ungkap Iptu Anwar Aris Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Senin (17/3).

Lanjut Anwar, kita langsung meluncur ke Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, disana kita temukan dua orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal.

Selain calon PMI, polisi juga mengamankan penyalur IS (32) berikut barang bukti, 1 unit handphone, 1 catatan pengeluaran biaya dan 1 dompet.

"Dari keterangan IS, kita amankan TA dari wilayah Bengkong, sedangkan pengendali berinisial I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), " tutup Anwar.

Dari hasil pemeriksaan polisi, IS berperan sebagai perekrut sedangkan TA penyedia transportasi antar jemput, dengan upah 200 ribu rupiah sekali antar.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Sagulung, keduanya dijerat dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (**)