Polresta Barelang Amankan Dua Pelaku Penganiaya ART Yang Viral Di Medsos

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Senin, 23 Juni 2025 | 21:27 WIB

IMG-20250623-WA0155

IMG-20250623-WA0155

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Satuan Reserse (Satres) Polresta Barelang berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam. Kedua pelaku yang diamankan adalah perempuan berinisial R (43) dan MLP (20), sedangkan korban adalah ITN (22).

Perlakuan sang majikan terungkap setelah video kekerasan berdurasi 10 detik viral dan kakak korban melaporkan peristiwa yang dialami adiknya 22 Juni 2025, langsung direspon cepat oleh pihak kepolisian Polresta Barelang.

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban ITN (22) mengaku kerap mendapat perlakuan kasar, dipukuli, disuruh minum air kloset, makan kotoran hewan peliharaan majikannya, hingga pemotongan gaji yang tak wajar. Wajah korban lebam-lebam, perisitiwa kekerasan ini dialami korban sejak juli 2024 hingga Juni 202, di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa," pesan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian.

Kedua pelaku ditahan di Polresta Barelang, dijerat dengan pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, hukuman maksimal 10 tahun penjara.(**)