BATAM, kabarkepri.co.id ] - Polemik peralihan lahan Yayasan Isenabasa kembali menjadi perbincangan. Dugaan aroma konflik kepentingan, pencopotan pendiri secara sepihak, pemindahan lahan ke yayasan baru dan hilangnya aset Komunal Masyarakat Batak, membuat persoalan ini semakin menarik perhatian. Pertanyaan menggelitikpun muncul, mengingat nama-nama besar ada di dalamnya.
"Amang tahe, beha nama hitaon, coba pikirkan bagaimana kita ini ?".
Lahanpun tidak seberapa luas, hanya saja peruntukan dan keinginan masyarakat subetnis Batak untuk membangun gedung serbaguna sebagai simbol budaya akan tertunda.

Redaksi mendapat artikel dari Tim Peduli Isenabasa, untuk disampaikan kepublik.
Transparansi Aset, Konflik Pengalihan Lahan dan Pertanggungjawaban Yayasan Isenabasa Batam
Latar Belakang Historis dan Kultural
ISENABASA (semula bernama ISEBASA) didirikan pada 27 Februari 1999 sebagai paguyuban yang menaungi seluruh subetnis Batak di Batam—meliputi Angkola, Karo, Mandailing, Pakpak, Simalungun, dan Toba. Untuk mengelola aset komunal, paguyuban ini membentuk Yayasan Isenabasa, dengan susunan pengurus yang direkrut dari representasi paguyuban. Pada dekade 2000-an, yayasan ini memperoleh alokasi lahan dari Otorita Batam (kini BP Batam) berkat legitimasi sosial dari masyarakat Batam.
Menjelang tahun 2026, kondisi fisik aset tersebut telah berubah drastis. Lahan dan bangunan utama kini hanya menyisakan kerangka konstruksi baja berupa tiang serta atap spandek berukuran 40M x 50M, yang berdiri di atas lahan yang secara legal bukan lagi milik Yayasan Isenabasa.
Situasi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat subetnis Batak. Sebagai organisasi berbasis kultural, setiap elemen masyarakat Batam dan perwakilan subetnis memiliki hak moral untuk mempertanyakan transparansi pengelolaan aset komunal tersebut—menyerupai prinsip akuntabilitas publik sebuah lembaga keagamaan di mana jemaat berhak meminta pertanggungjawaban atas hibah atau aset yang diperoleh atas nama umat.
Dugaan Kejanggalan dalam Perubahan Organ Yayasan
Yayasan Isenabasa terbentuk berdasarkan Akta Notaris No. 4 Tahun 2000, sejak 9 Oktober 2018, Organ Yayasan Isenabasa adalah:
A. Pembina
Johannes Kennedy Aritonang (Ketua)
Rustam Efendy Bangun (Anggota)
Rahmat Fahrizal Siregar (Anggota)
B. Pengurus
Jhon Nurdin Sitorus (Ketua)
Sabar Malau (Sekretaris)
Petrus Gembira Ginting (Bendahara)
C. Pengawas
Djasarmen Purba (Ketua)
Benny Horas Panjaitan (Anggota)
Nutrin Sihaloho (Anggota)
Berjalannya waktu, 14 September 2023, terjadi perubahan organ yayasan tanpa melalui mekanisme kelembagaan yang transparan.
A. PEMBINA
Yohanes Kenedy Aritonang (Ketua)
Rahmat Fahrizal Siregar (Anggota)
Rustam Efendy Bangun (Anggota)
Monang Aritonang (Anggota)
Petrick Lionel Nathan Aritonang (Anggota)
B. PENGURUS
Jefry (Ketua)
Frans Richard Leonard (Wakil Ketua)
Anwar Menachem Pardamaean (Sekretaris)
Septian Hariadi Aritonang (Wakil Sekretaris)
Lamasi Banjarnahor (Bendahara)
Nelly Adriana (Wakil Bendahara)
C. PENGAWAS
Sabar Menanti Malau (Ketua)
Benny Horas Panjaitan (Anggota)
Gembira Ginting (Anggota)
Roma Nasir Hutabarat (Anggota)
Mangihut Rajagukguk (Anggota)
Sahat Sianturi (Anggota)
1. Konfliktual Kepengurusan Pembina
Masuknya dua anggota baru dari lingkaran keluarga dekat JK, Monang Aritonang dan Petrick Lionel Nathan Aritonang sebagai anggota pembina.
2. Penyisihan Pendiri
Penghilangan dua anggota pengawas sekaligus pendiri yayasan yakni, Djasarmen Purba dan Nutrin Sihaloho, tanpa adanya pengunduran diri secara lisan maupun tertulis dari yang bersangkutan.
3. Dominasi Korporasi
Pengambilalihan posisi pengurus baru secara mayoritas oleh jajaran manajemen Panbil Group yang tidak memiliki rekam jejak historis sebagai pendiri atau pengurus lama Isenabasa.
Kronologi dan Kejanggalan Pengalihan Lahan
Pergantian manajemen ini beririsan langsung dengan proses hukum dan administratif atas lahan yayasan di BP Batam:
- Penerbitan SP3
Ketika Surat Peringatan 3 (SP3) diterbitkan oleh BP Batam, kepengurusan yayasan telah beralih ke manajemen Panbil Group, menggantikan posisi Sabar Malau yang sebelumnya menangani SP1 dan SP2.
- Pasivitas Pimpinan
Ketua Dewan Pembina dan Ketua Pengurus Yayasan Isenabasa dinilai tidak mengambil langkah mitigasi yang memadai selama masa tenggat, hingga akhirnya BP Batam secara resmi mencabut alokasi lahan tersebut pada 6 Juni 2024.
- Pengalihan Lahan Kilat
Hanya berselang dua bulan dari pencabutan (23 Agustus 2024), lahan tersebut dialihkan kepada Yayasan Yonkenedia.
Konflik Kepentingan (Conflict of Interest):
Posisi Ketua Dewan Pembina Yayasan Isenabasa yang lahannya ditarik oleh BP Batam dijabat oleh orang yang sama dengan Ketua Dewan Pembina Yayasan Yonkenedia, entitas yang menerima pelimpahan lahan tersebut.
Batam, 1 September 2026
Tim Peduli Isenabasa.
Demikian isi dari artikel Tim Peduli Isenabasa, diterima redaksi pada Rabu, (2/9).
Terkait persoalan lahan ini, media kabarkepri.co.id sudah melakukan konfirmasi kepada Johannes Kennedy Aritonang selaku Ketua Pembina di Yayasan Isenabasa waktu itu. Hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan informasi langsung, namun redaksi mendapat kabar dari pihak perusahaan, untuk menggali informasi dari kuasa hukum terkait lahan tersebut.
"Jika konfirmasi ini untuk kebutuhan berita, sebaiknya bapak bertemu kuasa hukum saja," pinta Septian, Rabu malam. (2/9).
Hingga saat ini, Tim Peduli Isenabasa berharap persoalan ini dapat dibicarakan secara kekeluargaan, untuk mendapatkan solusi. Dorongan masyarakat Batak kepada Tim Peduli Isenabasa di lahan tersebut nantinya dapat dibangun gedung serbaguna, sebagai simbol budaya keberadaan masyarakat subetnis Batak.
Konfirmasi lanjutan terkait polemik lahan Yayasan Isenabasa ini akan dilakukan kembali oleh redaksi kepihak terkait yang mengetahui.(**)