BATAM, kabarkepri.co.id ] - Berbagai jenis narkoba hasil ungkap kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda periode bulan April hingga Mei 2025, dimusnakan di Koridor Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (28/5).
Seluruh barang bukti telah diperiksa keasliannya oleh Biddokkes Polda Kepri menggunakan alat uji khusus. Pelaksanaan pemusnahan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam
Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 3.494,15 gram, disisihkan 106,94 gram, dari total hasil sitaan 3.601,09 gram. Heroin seberat 901,43 gram, disisihkan 10 gram, dari total hasil sitaan 911,43 gram, dan ganja seberat 191 gram, disisihkan 10 gram, dari total hasil sitaan 201 gram.
Ada 12 kasus dan 13 tersangka dalam kasus narkoba ini, yakni RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ dan TN.
Hadir dalam kegiatan ini Kabidhumas Polda Kepri diwakili Kompol Firdaus Efendi, Ketua PN Batam Bpk. Syufwan DM., S.H., M.H., Kajari Batam diwakili Bpk. Iqram Syahputra, S.H., M.H., Kabid BKLI Bea Cukai Batam Bpk. Evi Octavia, BPOM Batam Ibu Fitria, S.Sos., M.Soc.Sc., dan perwakilan GRANAT Batam Bpk. Azwar.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes.Pol. Zahwani Pandra Arsyad, berpesan agar masyarakat segera melapor ke polisi bila ada melihat atau mengetahui ada kegiatan mencurigakan terkait narkoba di lingkungan atau di tempat lainnya. (**)
