PH Gordon Tolak Pembacaan Keterangan Saksi Ahli Bahasa Yang Sudah Berpulang

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Selasa, 30 September 2025 | 23:27 WIB

IMG-20250930-WA0136

IMG-20250930-WA0136

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Satu persatu kejanggalan-kejanggalan mulai terlihat dalam perkara Gordon Silalahi wartawan KepriOnline.co.id di persidangan Pengadilan Batam.

Dalam memberikan keterangan, saksi-saksi yang dihadirkan kebanyakan menjawab tidak tahu, terkesan para saksi yang dihadirkan tidak ada hubungannya dengan perkara. Walau demikian, JPU Abdullah terus bertanya kepada saksi dan sesekali mendapat teguran dari Hakim Ketua Vabianes Suart Wattimena.

"Tanya yang berhubungan dengan perkara saja," potong Wattimena mengingatkan.

Dari pantauan di persidangan Selasa (30/9), 3 saksi yang dihadirkan hampir keseluruhan menjawab tidak tahu ketika ditanya terkait perkara oleh PH Gordon, Niko Nixon Situmorang SH MH dan Anrizal SH.

"Apakah sepengetahuan saksi, bisakah seseorang hanya dengan menelepon, tanpa mengajukan proses permohonan dan melakukan pembayaran sesuai RAB, pemasangan jaringan air bisa terpasang ?, tanya Nixon pada saksi Mujiono.

Mendengar pertanyaan, saksi terdiam seperti berpikir dan seperti kebingungan, lalu menjawab tidak tahu. Diulang bertanya hal yang sama, juga jawabnya tidak tahu.

Melihat kondisi ini, Hakim Wattimena, coba menengahi membantu bertanya kepada saksi, PH Gordon pun mengangguk setuju.

Apakah jaringan air bisa terpasang jika tidak diajukan surat permohonan ?

"Tidak bisa," jawab Mujiono singkat.

Dalam keterangan berikutnya, ada satu saksi yang meralat keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan(BAP) tentang Rencana Anggaran Biaya (RAB). Di BAP yang diketik penyidik Polresta Barelang, keterangannya menyebutkan bahwa gambar RAB tidak benar, setelah diperjelas dengan Penasehat HUKUM dan Hakim, saksi membenarkan bahwa benar itu RAB yang dia tandatangani. JPU Abdullahpun terlihat cemas mendengar keterangan saksi berbeda dari BAP.

Selanjutnya, JPU Susanto Martua, memberitahukan bahwa saksi ahli bahasa sudah berpulang, dan hendak membacakan keterangan saksi di persidangan.

"Yang mulia, kami keberatan dibacakan keterangan saksi, sebab kami tidak bisa menggali keterangan dan keahlian saksi. Keterangannya tentu akan menguatkan dakwaan," kata Anrizal SH.

Saat ditanya, JPU juga tidak bisa menunjukkan surat kematian saksi ahli, alasannya dalam pengurusan.

Diakhir sidang, Penasehat HUKUM Gordon meminta dan memberikan surat permohonan secara langsung, agar saksi Ikhwan dan Hendri dihadirkan kembali dalam sidang berikutnya. Sayangnya, Jaksa dan Hakim sepakat menolak, walau terus didesak Penasehat HUKUM Gordon.

Pengunjung sidang terdengar sesekali berisik ketika mendengarkan jawaban para saksi. Ada yang berbisik kecil sambil tersenyum, semua tak tahu, kenapa para saksi ini dihadirkan kalau tidak berhubungan dengan perkara ?. (**)