PH Gordon Menduga Penyidik Polresta Barelang Modifikasi Perkara Tipu Gelap

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:32 WIB

IMG-20251016-WA0010

IMG-20251016-WA0010

BATAM, kabarkepri.co.id ] -Isi pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan oleh Penasehat HUKUM Gordon Silalahi, Niko Nixon Situmprang SH MH, menduga penyidik Polresta Barelang melakukan modifikasi perkara.

"Fakta persidangan terang dan jelas semua keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa tidak satupun menguatkan dakwaan tipu gelap," ungkap Niko Nixon Situmorong SH MH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam Kamis (16/10)

Penyidik Polresta Barelang, lanjut Nixon, menerima dan meneruskan perkara, padahal pelapor Ikhwan Nasution tidak memiliki kuasa dari perusahaan untuk melakukan tindakan HUKUM (melapor ke polisi).

"Saksi-saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat tindakan tipu gelap yang dilakukan, kecuali keterangan pelapor sendiri, ini yang menguatkan dugaan modifikasi perkara oleh penyidik, " terang Nixon.

Saksi-saksi dari pihak perusahaan PT Moya SPAM BP Batam, Mandala, Thomas dan Yuyun, mengakui bahwa Gordon mereka kenal dan sering berkomunikasi untuk proses permohonan pemasangan jaringan air.

"Saya mengenal Gordon dan tidak mengenal Nasib Siahaan," kata Yuyun dan ucapan yang sama dari Thomas dan Mandala pada sidang bulan lalu.

Keterangan ketiga pejabat dari pihak penyelenggara pemasangan jaringan air ini menjelaskan bahwa Gordon sudah melakukan pekerjaan dan layak mendapatkan upah kerja.

"Artinya Gordon menagih upahnya setelah menyelesaikan pekerjaannya mendapatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta faktur resi pembayaran, tidak ada niat Gordon untuk melakukan tipu gelap yang dituduhkah, " kata Nixon.

Lanjut Nixon, niat melakukan kejahatan tidak ditemumakan, Gordon layak dibebaskan.

"Gordon dituntut 4 bulan dalam kasus tipu gelap, ini artinya JPU ragu dengan dakwaannya," tutup Nixon.

Dari pantauan di persidangan, sejumlah mahasiswa dari Fakultas HUKUM Universitas Internasional Batam hadir dalam persidangan. Mereka hadir pada sejumlah persidangan yang digelar di PN Batam.

Dikabarkan, proses laporan di Propam Polda Kepri masih berjalan, Penasehat HUKUM Gordon Silalahi, Anrizal SH, selaku pelapor sudah diambil keterangannya. Sedangkan yang dilaporkan tidak profesional, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri, Wakasat Reskrim AKP Thetio, Ipda Royanto dan Brigadir Olden Siahaan, belum didapat informasi apakah sudah menjalani pemeriksaan.(**)