PERKIT Bersama Paguyuban Nusantara Mendesak Kejari Batam Tuntut Hukuman Seberatnya kepada Pelaku Penganiayaan Intan

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Selasa, 25 November 2025 | 22:40 WIB

IMG-20251125-WA0150

IMG-20251125-WA0150

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Perkumpulan Kekeluargaan Indonesia Timur (PERKIT) bersama Paguyuban Nusantara gelar pertemuan membahas perkara penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART), Intan, yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Seperti air mengalir, terlihat keakraban para Ketua-Ketua, penasehat dan anggota pengurus Paguyuban Nusantara saat duduk bareng dalam pertemuan silaturahmi yang digagas Ketum PERKIT, Anggelinus. SH, di Cafe Mana, Batam Center, Selasa (25/11).

Dalam pertemuan, Anggelinus memaparkan bagaimana peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Intan (22), ART asal Indonesia Timur.

Intan mendapatkan penganiayaan berat saat bekerja dengan majikannya bernama Roslina (53) dan ART berinisial M(20) di perumahan elit Sukajadi Batam, Juni 2025. Penganiayaan yang dialami, Intan dipukuli hingga babak belur, dipaksa makan kotoran anjing, minum air jomberan, dikurung dan tidak digaji selama setahun.

Kasus ini terungkap, setelah tetangganya mendapatkan informasi, datangi kediaman Intan bersama keluarga didampingi Polisi setempat.

"Perkara Intan sedang berjalan, minggu depan tepatnya, Senin 1 Desember 2025, sidang pembacaan tuntutan akan digelar di PN Batam," terang Anggelinus SH.

Mendengar penjelasan, Anggelinus, semua Ketua-Ketua dan penasehat Paguyuban Nusantara yang hadir, sepakat siap mendukung dan mengawal jalannya proses persidangan Intan. Mereka sependapat mendesak Kejari Batam untuk menuntut Roslina dengan seberat-beratnya.

"Proses HUKUM Intan harus kita kawal, jangan dibiarkan. Siapapun yang memperlakukan ART tidak manusiawi, dianiaya hinga babak belur, tidak digaji, harus kita lawan. Sebagai perantau kita bersatu dan kerahkan semua kekuatan untuk melawan, agar tidak terjadi pada yang lain," terang Nika Astaga, Ketua Ikatan Keluarga Besar Sumaterta Selatan.

Hal senada juga disampaikan, Frisman Gea dari LCKI Kepri, Datok Amat Tantoso penasehat PERKIT, Sofiyan Ketum DPP RMB dan Muhammad Yunus dari Lembaga Adat Melayu.

"Ini pidana murni, bukan delik aduan, pantas kita mengutuk perbuatan majikannya ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menuntut hukuman seberat-beratnya.Kita ingatkan JPU, jangan sampai ada indikasi lain untuk meringankan tuntutan," pesan Faisal mantan Sekum PKNTT.

Di akhir pertemuan, ada wacana, Ketua-Ketua Paguyuban Nusantara sepakat akan melakukan aksi damai dalam waktu dekat, mendesak Kejari Batam dan PN Batam untuk memberikan keadilan, dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku penganiayaan, terkhusus otak pelaku, Roslina.

"Kita berharap tuntutannya seumur hidup, biar ada efek jera dan tidak terulang lagi ada majikan menganiaya ART sekejam ini," kata Lucas.

Selain itu, untuk kasus Intan ini, PERKIT segera menyurati Presiden Prabowo Subianto, Komisi III dan Komisi VIII di DPR RI, Kementerian HUKUM dan Kementrian HAM. (**)