Penyeludupan 79 Koli Pakaian Bekas Berhasil di Gagalkan Bea Cukai Batam
BATAM, kabarkepri.co.id ] - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan masuknya pakaian bekas (balpres) sebanyak 79 koli dari Malaysia dan Singapura. Terbaru diak hir November 2025, ada 39 koli balpres, masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan dilakukan secara intensif melalui kegiatan pengawasan rutin di terminal kedatangan penumpang internasional. Petugas Bea Cukai melakukan analisis profiling penumpang dan citra mesin X-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia.
“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar sehingga tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi (personal use). Dalam setiap temuan, barang dititipkan kepada porter dan pemilik memilih meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi. Seluruh barang kemudian
dilakukan penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lanjutan oleh petugas,” jelas Zak, melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/12).
Langkah penindakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan pentingnya pemberantasan pakaian bekas ilegal untuk melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari kerusakan pasar akibat barang impor ilegal. Bea Cukai Batam memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional tersebut melalui peningkatan pengawasan di seluruh jalur kedatangan penumpang internasional, baik udara maupun laut.(**)
