Pendiri RMB Menduga Ada Oknum Pengusaha Bermain Dalam Perkara Gordon Silalahi

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Minggu, 21 September 2025 | 23:05 WIB

IMG-20250921-WA0094

IMG-20250921-WA0094

BATAM, kabarkepri ] - Persidangan perkara Gordon Hassler Silalahi semakin menarik perhatian masyarakat Batam dan Kepulauan Riau (Kepri). Menarik karena fakta persidangan mulai mengungkap "perkara dipaksakan" hingga kepersidangan.

Dipersidangan Kamis (18/9) kemarin, Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, Hendri, menjelaskan bahwa tidak pernah memberikan kuasa kepada Ikhwan Nasution untuk melaporkan Gordon Silalahi ke polisi.

"Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada Ikhwan Nasution untuk melapor kepolisi, saya hanya memberikan kuasa untuk pengurusan pemasangan jaringan air, " ungkap Hendri di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/9) kemarin.

Bagaimana bisa laporan Ikhwan Nasution diterima dan diteruskan Satreskrim Polresta Barelang ?.

"Kita menilai penyidik Polresta Barelang tidak profesional, terang dan jelas ini dipaksakan. Makanya kita laporkan Kasat Reskrim -Wakasat Reskrim Polresta Barelang serta dua anggota lainnya , Jumat (19/9) kemarin, ke Propam Polda Kepri," terang Anrizal SH saat dikonfirmasi, Minggu (21/9).

Menanggapi perkembangan dari fakta persidangan, Pendiri Rumpun Melanesia Bersatu (RMP), Moody Arnold Timisela, menjelaskan sedari awal dirinya sudah menduga ada yang bermain dibalik dipaksakannya perkara Gordon Silalahi.

"Kasus ini murni kriminalisasi, saya menduga ada oknum pengusaha yang bermain dalam kasus Gordon Silalahi. Karena kekuatan finansial (uang) HUKUM bisa dia beli, dia bisa atur Kasat Reskrim dan Kejaksaan," kata Moody.

Moody berharap pengadilan yang merupakan wakil Tuhan di dunia ini, supaya bertindak lebih adil, menuntut adanya kebenaran dan keadilan untuk saudara Gordon.

"Ini harus menjadi perhatian pengadilan, kita akan turunkan massa jika tidak diberikan keadilan, semua sudah mulai terang siapa-siapa pemainnya," tutup Moody.

Dari fakta persidangan Kamis (18/9), Ikhwan Nasution, terlihat berbelit belit, sehingga hakim berulang coba menjelaskan maksud pertanyaan dari Penasehat HUKUM Gordon Silalahi. Sementara Hendri sebagai Direktur PT Nusa Cipta Propertindo kebanyakan menjawab lupa atau mendadak jadi pelupa saat ditanyai.

Imformasi yang didapat, Gordon Silalahi dilaporkan Ikhwan Nasution dalam urusan pemasangan jaringan air ke PT Cipta Nusa Propertindo di Kawasan Industri Muka Kuning. Gordon melakukan pekerjaan selama 6 bulan hingga keluarnya faktur resi pembayaran. Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa dilakuka secara lisan.

Merasa pekerjaannya selesai, Gordon meminta uang jasanya, dibayarkan 20 juta dari 30 juta kesepakatan. Ada keterlambatan pemasangan jaringan air yang merupakan tanggungjawab PT Moya SPAM BP Batam, tapi belakangan diarahkan menjadi tanggungjawab Gordon. Berjalannya waktu, Gordon dilaporkan Ikhwan, uang 20 juta menjadi permasalahan dan dijadikan bukti perkara tipu gelap.(**)