BATAM , kabarkepri.co.id ] - Satu persatu tokoh masyarakat Batak memberi dukungan kepada Gordon Silalahi, atas proses HUKUM yang sedang dijalaninya. Kali ini datang dari Penasehat Punguan (Perkumpulan) Silalahi Sabungan, Wirya Putra Sar Silalahi.
Dia mempertanyakan bagaimana proses HUKUM yang dialami Gordon bisa berlanjut. Seingatnya, kasus yang menimpa saudaranya itu pernah diproses di Polsek Batu Ampar, namun tidak memenuhi unsur.
"Kami ingin proses HUKUM berjalan secara profesional, tidak dikrimalisasi," harap Wirya.
Wirya juga menduga kasus yang menimpa Gordon Silalahi ada desakan, sehingga ada indikasi pidana. Selanjut dilanjutkan ke kejaksaan dan saat ini sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri.
"Kami menduga ada tindakan tidak profesional baik di kepolisian maupun di kejaksaan," terang Wirya.
Sambung Wirya, Marga Sialalhi Sabungan akan melaporkan ketidak profesional itu ke Propam Polda dan terus mengawal proses HUKUM. Wirya juga meminta Sahat Tambunan Anggota DPRD Kota Batam dan Tumpal Pasaribu Anggota DPRD Provinsi Kepri di Komisi I untuk memonitor proses HUKUM Gordon Silalahi.
Beberapa kalangan dan tokoh masyarakat di Batam menduga ada kejanggalan dari proses HUKUM yang dialami oleh Gordon Silalahi saat di Satreskrim Polresta Barelang.
"Prosesnya berjalan hingga 3 tahun, dua kali ganti Kasat Reskrim baru ditetapkan jadi tersangka," kata Anrizal SH penasehat HUKUM Gordon Silalahi.
Klien saya merasa saat itu penyidik tidak objektif dan membuat permohonan gelar perkara khusus di Polda Kepri. Gelar perkarapun dilaksanakan pada Juni 2024. Pada 30 April 2025, Gordon Silalahi ditetapkan jadi tersangka oleh Unit3, saat itu Kanitnya Ipda Riyanto.
"Bila melihat rentang waktu gelar perkara di Polda dengan penetapan tersangka waktunya cukup lama. Seharusnya dua minggu setelah gelar sudah ada kepastian, ada petunjuk hasil gelar diteruskan atau dihentikan kasusnya," terang Anrizal.(**)
