TANJUNGPINANG, kabarkepri.co.id ] - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Provinsi Kepri dalam Rapat Paripurna di Balairung Raja Khalid Hitam, Tanjungpinang, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan TAPD Provinsi Kepri, terdapat penyesuaian pada struktur APBD 2026:
Pendapatan daerah: Meningkat Rp82,188 miliar, dari Rp3,312 triliun menjadi Rp3,394 triliun.
Belanja daerah: Meningkat Rp81,309 miliar, dari Rp3,544 triliun menjadi Rp3,625 triliun.
Pembiayaan: Mengalami penyesuaian struktur untuk mengakomodasi perubahan anggaran.
Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan anggaran berorientasi pada pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan APBD. Kita ingin seluruh kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efektivitas anggaran,” ujar Ansar.
Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Provinsi Kepri selama proses pembahasan.
“Sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD sangat penting agar setiap kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kepulauan Riau,” tambahnya.
Selanjutnya, Pemprov Kepri dan DPRD akan melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(**)