Pemko Batam Terbitkan SE Antisipasi Korupsi E-Purchasing, Sekda: Wali Kota Tak Pernah Intervensi Pemenang

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Selasa, 5 Mei 2026 | 19:17 WIB

IMG-20260505-WA0092

IMG-20260505-WA0092

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Pemeritah Kota (Pemko) Batam tegaskan komitmen antisipasi potensi korupsi di pengadaan barang dan jasa, khususnya lewat sistem e-purchasing.

Hal itu disampaikan Sekda Batam, Firmansyah, saat buka kegiatan antisipasi korupsi pengadaan barang/jasa di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/5).

Firmansyah tegaskan, Pemko sudah terbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Antisipasi Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan E-Purchasing. Kebijakan ini tindak lanjut hasil rakor pemberantasan korupsi dengan KPK.

Tujuan kegiatan ini untuk perkuat pencegahan korupsi lewat peningkatan transparansi dan optimalisasi e-purchasing. Seluruh perangkat daerah juga diingatkan, proses pengadaan adalah rangkaian utuh dari identifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil kerja.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan e-purchasing berjalan berintegritas, akuntabel, kompetitif, dan terkendali, dengan penguatan peran OPD, PPK, pokja, serta pejabat pengadaan,” ujar Firmansyah.

Ia tegas, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tidak pernah intervensi penetapan pemenang pengadaan. Semua proses diserahkan ke mekanisme yang berlaku.

Firmansyah mengingatkan, agar tidak ada praktik korupsi di Pemko, termasuk pengondisian penyedia, mark-up harga, penawaran tidak wajar, pakai penyedia sama berulang, hingga proses tidak kompetitif.

Untuk itu, OPD diminta kedepankan mini kompetisi, lakukan negosiasi akuntabel dengan dokumen pendukung, dan hindari pakai penyedia berulang tanpa dasar jelas.

“Laksanakan seluruh proses sesuai aturan agar pengadaan barang dan jasa transparan dan bebas korupsi,” tegasnya.(**)

BP batam