Pemko Batam Rakor Persiapan Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2025

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:53 WIB

IMG-20250625-WA0093

IMG-20250625-WA0093

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin M Pd, pimpin langsung rapat kordinasi (rakor) ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2025 di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Rabu (25/6).

Rakor ini dimotori oleh Inspektorat Daerah Kota Batam, dalam rangka menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) nomor B/2286/DKM.02.01/80-83/04/2025 tanggal 11 April 2025 hal Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi 2025 dan Surat Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri nomor 400.10.5/2534/SJ tanggal 14 Mei 2025 hal Ajakan Kampanye Antikorupsi di Daerah Tahun 2025.

“Atas arahan Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad, agar seluruh Perangkat Daerah dan Camat menindaklanjuti surat dari KPK dan Kemendagri. KPK sudah melakukan peluncuran Program Kampanye Antikorupsi KPK telah dilaksanakan pada 13 Maret 2025 dan sosialisasi Program Pariwara Antikorupsi dilaksanakan oleh KPK pada 30 April lalu,” jelas Jefridin

Kampanye anti korupsi ini sudah dimulai sejak 1 Juni sampai 26 September 2025, untuk itu Pemerintah Daerah dan setingkat Camat sudah membuat laporan sejak 1 Agustus dan mengkampanyekan anti korupsi melalui media konvensional maupun media digital.

“Ketentuan konten kampanye harus sesuai dengan tema yakni “Mendorong Kesadaran dan Partisipasi Publik”. Harus berbasis fakta dan mudah dipahami, akurat dan memiliki pesan yang jelas. Kampanye Antikorupsi dapat dibuat dalam bentuk spanduk, banner ataupun baliho,” paparnya.

Untuk membuat konten kampanye anti korupsi, lanjutnya, berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Daerah Kota Batam dan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Batam.(**)