BATAM, kabarkepri.co.id ]- Setelah beri peringatan kepada pelaku usaha pemasang reklame tanpa izin, Pemko Batam segera menertibkan dan membongkar reklame tersebut.
Hasilnya, ada dua reklame, milik PT Renzo dan CV Sun Li, dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, di Jalan Coastarina dan Jalan Pasir Putih, atau tepatnya di kawasan Bundaran Madani.
Penertiban reklame ini berjalan lancar dan dipimpin oleh Walikota Batam, Amsakar Achmad, bersama Tim Penertiban Reklame Kota Batam, Jefridin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, Kepala Satpol PP, Iman Tohari, Kamis (29/5).
"Kita kumpulkan semua instansi terkait, mulai dari Pemko Batam, BP Batam, hingga Kejaksaan Negeri Batam. Koordinasi harus berjalan intens, kita adakan rapat yang digelar setiap minggu untuk membahas proses perizinan reklame, termasuk Pengesahan Bangunan Gedung (PBG)," kata Amsakar Achmad.
Pemerintah Daerah, selain menata kota, akan terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame. Ada 681 titik reklame di wilayah Batam, penertiban reklame dilakukan bagi yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak sesuai ketentuan berlaku.
"Jika tidak ada izin, maka harus dibongkar terlebih dahulu,” tegas Amsakar. (**)
