BATAM, kabarkepri.co.id | Guna memberi akses layanan prima kepada masyarakat yang akan mengajukan pembuatan pasport di kantor Imigrasi kelas II TPI Kecamatan Belakang Padang Kota Batam, dengan layanan "Jemput bola" melalui aplikasi inovasi pelayanan dan edukasi bagi masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian baik perorang maupun kelompok.
Seperti aplikasi KABAR Imigrasi : Kapal Penyebaran Informasi keimigrasian, dan PORTAL : Pelayanan Pasport diatas Kapal, kedua aplikasi diluncurkan diwilayah tugas kepulauan Belakang Padang dengan enam kelurahan terpencar di puluhan pulau - pulau dengan mengunakan satu unit kapal jenis speedboat pengawas milik Imigrasi kelas II TPI Belakang Padang
Hal ini disampaikan kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Kecamatan Belakang Padang Moch Andri Budiman melalui Kepala Seksi Teknologi Inpormasi dan komunikasi, Zikri Satriansyah Panjahitan kepada awak media pekan lalu di Ruang Humas kantor Imigrasi Belakang Padang.
"Aplikasi ini sudah launcing sejak 2022 dan mulainya bulan oktober 2023 kami berhubung dengan kantor lurah yang ada di kecamatan Belakang Padang untuk pembuatan pasport berkelompok masyarakat diwilayahnya dan mendapat respon positip" Ujar Zikri dan didampingi Kaur Keuangan Safrudin.
"Untuk prosedur pembuatan paspor per kelompok minimal 10 orang lalu pemohon hubungi pihak kelurahan setempat, selanjutnya petugas Imigrasi menjemput berkas dan proses pembuatan paspor antar jemput" katanya.
"setiap tahun ada enam kegiatan kami bagi- bagi dari pulau ke pulau" ucapnya
"Khusus pemohon Lansia umur 55 tahun keatas dan Dipabel kami fasilitasi datang langsung tidak perlu online"
Zikri selanjutnya menyampaikan dengan inovasi ini masyarakat khususnya yang tinggal dipulau terluar terbantu karena tidak lagi mengeluarkan biaya mahal ongkos/sewa transportasi utama yakni boat pancung .
"Jumlah pasport perhari berkisar 40 sampai 50 buku Pasport" terang Zikri
Sedangkan untuk perincian tarif biaya pembuatan pasport sebagai berikut :
Pasport biasa dengan masa berlaku 5 tahun Rp.350 ribu, Pasport biasa masa berlaku 10 tahun Rp. 650 ribu, Pasport Elektronik masa berlaku 5 tahun Rp. 650 ribu, Pasport elektronik masa berlaku 10 tahun Rp.950 ribu.
Imigrasi belakang padang juga melayani proses pembuatan pasport kilat dengan satu hari kerja Pasport siap, namun pemohon dikenakan biaya pungutan percepatan PNBP Rp.1 juta dan ditambah dengan biaya jenis pasport yang diajukan pemohon.
" Misal pemohon mau buku paspor elektronik masa berlaku 10 tahun harganya 950 ribu ditambah biaya percepatan 1 juta jadi totalnya 1.950 juta" ungkap Zikri
Selain itu kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang melayani clearence orang asing di kapal-Kapal Tangker sandar dan berangkat dipelabuhan Pertamina Sambu, Kapal angker di Perairan Nipa, dan Pelabuhan marina pulau Nirup kecamatan Belakang Padang.
" Untuk pengawasan ke pulau - pulau terluar selain membuka aduan dari masyarakat juga dari TIMPORA : Tim Pengawasan orang asing dari petugas Imigrasi" Sebutnya.
Target PNBP Rp.2 Miliar Tembus 6 Miliar untuk PNBP Tahun 2024
Optimalisasi Iayanan inovasi dan jasa clearen orang asing diatas kapal diperairan wilayah tugas Imigrasi Kelas II Kecamatan Belakang Padang
Meningkatkan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kantor Imigrasi Kelas II TPI Kecamatan Belakang Padang Kota Batam naik secara signifikan.
Sebelumnya target untuk PNBP tahun 2024 dari layanan Imigrasi Belakang Padang dipatok Rp.2 miliar
Realisasi capaian PNBP Imigrasi Kelas II TPI Kecamatan Belakang Padang untuk Tahun 2024 naik mencapai 300% yakni Rp.6 Miliar .
"PNBP target Rp.2 Miliar kami tembus 6 Miliar" optimis Zikri menutup pembicaraan. ( AR)

