Mangihut Rajagukguk Dilaporkan Ke Badan Kehormatan DPRD Batam

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Rabu, 30 April 2025 | 20:29 WIB

IMG-20250430-WA0104

IMG-20250430-WA0104

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Tokoh masyarakat Indonesia Timur, Moody Arnold Timisela, meminta proses hukum terhadap Mangihut Rajagukguk, anggota DPRD Kota Batam, segera ditindak lanjuti oleh Polresta Barelang.

Hal ini diungkapkan Moody usai menyampaikan laporan terkait Mangihut Rajagukguk ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Rabu (30/4).

"Saya sebagai simpatisan PDI P, berharap pihak kepolisian segera merilis perihal menyangkut kasus oknum anggota Dewan ini. Keterangan resmi dari polisi ini, sangat membantu, agar tidak terjadi opini liar di masyarakat Batam ," kata Moody.

"Saya laporkan ke Badan Kehormatan ini agar polisi tidak ragu-ragu memberikan keterangan status yang menimpa Mangihut Rajagukguk," terang Moody.

Menurut Moody, untuk kasus ini paling tidak moral anggota DPRD Batam akan tercoreng. Bagaimana bisa angota Dewan bisa melakukan penipuan dan penggelapan, ini yang harus terang dan jelas ?.

"Untuk kasus ini, saya berharap jangan ada intervensi dari pihak manapun, biarkan kasus ini berjalan seperti air mengalir," pinta Moody.

Dikabarkan, seorang pengusaha berinisial D, melaporkan Mangihut Rajagukguk melalui kuasa hukumnya, Natalis N Zega, ke Polresta Barelang, Minggu (27/4), dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, membenarkan adanya surat masuk melaporkan anggota DPRD dimaksud.

"Benar, suratnya sudah kita terima dan akan kita tidak lanjuti," kata Fadhli.

Issu berkembang, ada satu usaha atau bisnis yang dijalankan tidak berjalan seperti diharapkan. Sejumlah uangpun telah dikeluarkan untuk berjalannya usaha, namun di tengah perjalanan usaha tidak berjalan. Mangihut Rajagukguk adalah anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai PDI P yang dilaporkan.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi media yang disampaikan ke Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M Debby Tri belum direspon. Sehingga keterangan terkait perkembangan kasus belum didapatkan. (**)