BATAM, kabarkepri.co.id ] - Ratusan mahasiswa di Batam lakukan gerakan spontanitas orasi depan Pengadilan Negeri Batam. Mereka menuntut tolak kriminalisasi terhadap wartawan. Copot Oknum Kasat Reskrim/ Wakasat Reskrim serta penyidik Polresta Barelang atas kriminalisasi kasus terhadap Gordon Hassler Silalahi wartawan Kepri Online, Selasa (9/8).
"Kami percaya kepada penegakan HUKUM di PN Batam, tapi jangan ada negoisasi apalagi pesanan. Sumpah yang telah diucapkan harus dijalankan, bukan malah dikangkangi demi kepentingan segelintir orang," terang Rizki Firmanda Ketua Kordinator Aksi Mahasiswa.
Mahasiswa Batam menduga proses HUKUM yang dijalani Gordon Silalahi terkesan dipaksakan. Mereka menolak segala bentuk kriminalisasi, apalagi kriminalisasi terhadap wartawan. Salah saru posternyapun bertuliskan copot Kasatreskrim/Wakastreskrim Polresta Barelang.
Aksi mahasiswa ini juga didukung puluhan wartawan dari berbagai media, organisasi wartawan dan sejumlah tokoh masyarakat di Batam dan Kepulauan Riau. Semangat menyuarakan tolak kriminalisasi dan kawal proses HUKUM yang dijalani Gordon Silalahi.
Aksi inipun berjalan lancar dan tertib, sejumlah polisi terlihat melakukan pengawalan. Semua perjalanan sidang di PN Batam berjalan lancar, begitu juga sidang pembacaan eksepsi dalam perkara Gordon berjalan lancar.
Selesai pembacaan eksepsi oleh tiga penasehat HUKUM secara bergantian, Niko Nixon Situmorang SH MH, Anrizal SH dan Jon Raperi SH, salah satu dari mereka meminta kembali BAP turunan yang belum diserahkan.
Anrizal menjelaskan, jangan sampai pihaknya berpikir hal yang bukan-bukan. karena BAP turunan yang tidak diberikan. Dirinya juga sudah bertemu dengan petugas PTSP di Kejari Batam dan sudah memberikan nomor handphone, namun hingga siang hari ini (9/8) tidak juga diberikan.
"Sebenarnya fotokopian BAP sudah disiapkan, tapi berhubung karena kepagian datangnya, yang pegang potokopian belum datang, tapi hari ini bisa diambil," kata Abdulah Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Gordon.(**)
