Li Claudia Sidak Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi Nongsa

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Minggu, 12 April 2026 | 19:41 WIB

IMG-20260414-WA0108

IMG-20260414-WA0108

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Wakil Kepala BP Batam meninjau langsung (sidak) aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4).

Li Claudia bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri mendapati sedikitnya empat lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin.

“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Li Claudia di lokasi penertiban.

Jika dibiarkan, tambang ini dapat mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Li Claudia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, serta meningkatkan risiko terhadap bencana seperti banjir dan longsor.

"Penindakan harus langsung dan tegas. Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” tambahnya.

BP Batam akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif. Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan, termasuk melalui patroli rutin serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal.(**)

BP batam