Lanjutan Sidang Suparman, Keterangan Saksi Ahli sebut Dakwaan Jaksa Lemah

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Kamis, 20 November 2025 | 23:52 WIB

IMG-20251120-WA0097

IMG-20251120-WA0097

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Sidang lanjutan perkara Suparman SH MH dan Oris Suprianja kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, Kamis (20/11).

Sidang dipimpin Vabiannes Stuart Wattimena, sebagai Hakim Ketua. Saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara ini, Dr. Edi Yunara, S.H., M.Hum, seorang pakar HUKUM pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.

Dalam persidangan, Penasehat HUKUM kedua terdakwa yang dipimpin Hendrawarman SH MH coba menggali keahlian saksi ahli Edi Yunara, apakah pasal 263 KUHPidana yang dikenakan relevan dengan kasus yang menjerat terdakwa ?

Dr. Edi Yunara menegaskan bahwa berdasarkan keahlian dan kajian hukumnya, unsur-unsur Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak terpenuhi secara substantif. Ia menyebut dakwaan yang disusun jaksa justru lemah dan tidak selaras dengan konstruksi tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP.

Lebih jauh, ahli menjelaskan bahwa kronologi dan substansi dakwaan yang dibacakan JPU lebih mengarah pada dugaan tindak pidana fitnah, bukan pemalsuan surat. Pernyataan ini sontak menjadi sorotan, karena mengubah perspektif mengenai dasar HUKUM tuduhan yang selama ini diarahkan kepada para terdakwa.

“Kami mendapat pencerahan yang sangat jelas dari ahli. Bahwa perkara ini tidak pas dengan surat dakwaan. Apa yang dituduhkan kepada klien kami ternyata tidak benar dan lebih condong kepada fitnah, Unsur Pasal 263 Dinilai Tidak Terpenuhi, Kronologi JPU Mengarah Dugaan Fitnah yang Diduga Dipaksakan untuk Menjerat Suparman dan Oris” ujar Hendrawarman seusai persidangan.

Tim kuasa HUKUM menegaskan bahwa proses HUKUM masih terus berjalan, dan persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan para terdakwa. Mereka meyakini fakta persidangan akan semakin menguatkan posisi HUKUM Suparman dan Oris.

Menanggapi pertanyaan jaksa dalam sidang, Dr. Edi Yunara kembali mempertegas bahwa uraian dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pemalsuan surat sebagaimana dituduhkan. “Apa yang dijelaskan jaksa justru menggambarkan perbuatan yang termasuk kategori fitnah, bukan pemalsuan,” tegas ahli.

Dengan adanya keterangan ahli ini, tim kuasa HUKUM semakin optimistis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan pada akhirnya memberikan putusan yang berpihak pada keadilan bagi kedua terdakwa.

Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan mendengarkan keterangan terdakwa, lalu pembacaan tuntutan.(**)