BATAM, kabarkepri.co.id ] - Merasa tidak nyaman saat utangnya ditagih pihak koperasi, warga bernama Rudi tinggal
di Perum Cipta Land Blok Anyelir No. 47, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, lapor Polisi melalui layanan Call Center 110.
Personil Polsek Sekupang yang menerima laporan langsung turun menuju lokasi, dan bertemu kedua belah pihak. Polisi langsung memberikan pemahaman agar dapat menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin serta mengedepankan musyawarah, Selasa (10/2).
Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam perjanjian bersama sehingga situasi di lokasi kejadian kembali aman dan kondusif.
"Polri melalui layanan Call Center 110 berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat segera dicegah dan diselesaikan secara humanis,” ujar Kompol Hippal Tua Sirait, Kapolsek Sekupang. (**)


