Kemenaker Minta Imigrasi Batam Segera Deportasi WN Cina Penganiaya Perempuan

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:45 WIB

IMG-20250510-WA0057

IMG-20250510-WA0057

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Desakan untuk mendeportasi CS warga negara Cina yang pernah melakukan penganiayaan terhadap perempuan di Batam kembali didengungkan pihak korban ke Imigrasi Batam.

Pihak dari korban IRS tidak puas dengan hasil pemeriksaan dan sangsi yang diberikan petugas Imigrasi Batam terhadap CS yang pernah melakukan penganiayaan terhadap perempuan.

"Kami kecewa. Pihak Imigrasi sempat menyatakan izin tinggalnya telah dicabut dan akan dideportasi. Tapi kenyataannya, dia masih bekerja di sini," sebut keluarga korban, Butong, dengan rasa kecewa, Sabtu (10/5/2025).

Dikabarkan CS warga negara Cina pernah melakukan penganiyaan terhadap perempuan berinisial IRS. Kasus ini sempat ditangani oleh Polsek Batam Kota, namun berujung perdamaian.

"Karena sesuai kesepakatan perdana dengan klien kami sebelumnya, CS harus keluar dari Batam. Sehingga inilah alasan makanya perkara itu diselesaikan melalui Restorative Justive (RJ) dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3),” terang Dr Rolas Sitinjak SH MH penasehat hukum korban, waktu itu.

Humas Imigrasi Batam, Kharisma menjelaskan, pihaknya memberikan sangsi administrasi kepada CS. Sangsi administratif Keimigrasian itu beragam, teguran tertulis, pembatalan izin tinggal, ada penempatan ditempat tertentu, deportasi dan pencekalan.

"Yang kami berikan ke CS itu adalah tindakan tertulis, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” terang Kharisma.

Atas sangsi ini, pihak dari korban IRS tidak puas dan terus berjuang agar sangsi deportasi segera diberikan kepada CS, karena korban hingga saat ini masih trauma.

Dikutip dari TribunBatam.id, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam dan mensesak agar pelaku segera dideportasi.

"Saya mengecam keras segala bentuk kekerasan, apalagi terhadap perempuan. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya, di Jakarta, belum lama ini.

Kami sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, lanjut Noel, agar pelaku segera dideportasi. Kami ingin menunjukkan Indonesia tidak memberi tempat bagi WNA yang melanggar hukum.

Saat hal ini dikonfirmasi, apakah benar Kementerian Ketenagakerjaan meminta Imigrasi Batam untuk mendeportasi CS ?

"Siap Bang, saya belum terinfo," jawab Kharisma Humas Imigrasi Batam, Sabtu(10/5).(**)

BP batam