Forkorindo Berharap Putusan Hakim PN Batam Berkeadilan di Perkara Gordon Silalahi 

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Kamis, 9 Oktober 2025 | 10:43 WIB

IMG-20251009-WA0029

IMG-20251009-WA0029

BATAM - kabarkepri.co.id ] - Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) , Tohom TPS. SE. SH. MM, menegaskan, berdasarkan informasi yang didapat dari Tim Forkorindo selama persidangan perkara Gorson Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, putusan Hakim harus berkeadilan dan menegakkan kebenaran.

"Fakta-fakta persidangan sudah jelas, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa kebanyakan keterangannya tidak berhubungan dengan perkara, tidak tahu, tidak kenal dan lupa. Faktanya, Hakim berulang mengingatkan Jaksa untuk bertanya yang berhubungan dengan perkara,^ kata Tohom, Kamis, (9/10).

Dia juga menegaskan, seharusnya keterangan saksi-saksi menguatkan fakta-fakta, apa yang ditipu apa yang digelapkan, itu yang dihadirkan dipersidangan.

"Keterangan saksi-saksi yang berkualitas itu sebenarnya menurut pandangan saya sudah menggugurkan dakwaan pasal 378 dan pasal 372 dalam perkara Gordon," terang Tohom.

Saksi-saksi dari PT Moya, SPAM dan ABH Batam, lanjut Tohom, ketiganya mengakui mengenal Gordon dan direpotkan karena Gordon terus melakukan komunikasi kepada ketiganya untuk progres permohohan pemasangan jaringan air.

^Ketiganya tidak mengenal Nasib Siahaan, artinya keterangan ketiga saksi dari perusahaan penyelengara pemasangan jaringan air mengungkap fakta Gordon sudah melakukan pekerjaannya," sambung Tohom.

Terkait uang 20 juta yang diterima Gordon itu, faktanya saksi mengatakan adalah jasa Gordon dalam melakukan perkerjaan. Ada rangkaian pekerjaan yang dilakukan oleh Gordon sebelum meminta uang jasanya. Artinya tidak ada niat Gordon melakukan tipu gelap, kerja dulu baru minta uang jasanya.

"Selama 6 bulan dia intens berkomunikasi dengan penyelenggara, dari mulai menerima surat permohonan, mendapatkan faktur resi pembayaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), itu berproses dan dilaporkan kepada Ikhwan Nasution pelapor," lanjut Tohom.

Sesuai keterangan saksi Maslim Sitompul, Selasa (7/10), kalau ada keterlambatan pemasangan jaringan air, lanjut Tohom, yang dilaporkan itu seharusnya penyelenggara, PT Moya, SPAM ABH BP Batam, karena proses pemasangan jaringan ada di perusahaan tersebut.

"Waktu perusahaan ATB yang menangani pemasangan jaringan air, ini bisa cepat, penyebabnya perusahaan ada di Batam dan material yang dibutuhkan sudah tersedia. Begitu beralih ke PT Moya, bila permohonan sudah proses pembayaran dan lanjut untuk pemasangan, tidak bisa langsung dipasang. Kenapa, karena perusahaan berada di Jakarta, dan harus order serta menunggu material sampai ke Batam, ini sudah memakan waktu," terang Maslin, di PN Batam, Selasa (7/10).

Perkara Gordon Silalahi sudah berjalan 3 tahun, berawal dari laporan di Polsek Batu Ampar Juni 2023  kemudian ditarik ke Polresta Barelang Desember 2023, minta gelar perkara khusus di Polda Kepri Juni 2024, ditetapkan tersangka 30 April 2025 dimasa Kompol Debby Tri sebagai Kasat Reskrim Polresta.

" Apa urgensinya perkara Gordon ini ditarik ke Polresta Barelang, apakah sekelas Polsek tidak bisa menangani kasus tipu gelap, berarti ada indikasi lain dengan tanda kutip," terang Fernandes Tampubolon di persidangan, Selasa (7/10).

Dikabarkan Penasehat HUKUM Gordon, Anrizal SH, sudah melaporkan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri bersama tiga anggota lainnya ke Propam Polda Kepri. Dasar laporan penyidik menerima laporan Ikhwan Nasution tanpa ada surat kuasa dari perusahaan, sementara yang dilaporkan adanya kerugian perusahaan.

Diakhir persidangan Selasa (7/10), Hakim Ketua Vabianes Stuart Wattimena, memberikan nasehat kepada Gordon untuk menguatkan.

"Berdamailah dengan diri sendiri, sidang selanjutnya tuntutan, Jaksa tolong pertimbangkan tuntutan terdakwa," pesan Wattimena.