Skip to main content

DPRD Batam Setujui Perpanjangan Masa Kerja Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah 30 Hari

Fernandes Tampubolon
Editor Fernandes Tampubolon
2 min read
IMG-20260914-WA0174

​BATAM, kabarkepri.co.id ] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi menyetujui penambahan masa kerja selama 30 hari bagi Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

​Persetujuan tersebut ditetapkan secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE, pada Jumat (11/9/2026) malam. Rapat ini turut dihadiri Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

IMG-20260914-WA0173

​Dalam agenda laporan Pansus, Kamaluddin menjelaskan bahwa perpanjangan waktu diperlukan agar Pansus dapat menuntaskan konsultasi lanjutan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Kepulauan Riau, demi menyelaraskan substansi peraturan dengan kebijakan di tingkat pusat dan provinsi.

​“Sehingga Pansus memerlukan tambahan waktu kerja selama 30 hari,” kata Kamaluddin dalam rapat paripurna.

​Setelah menyampaikan pertimbangan tersebut, Kamaluddin langsung meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

​“Apakah dapat disetujui penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari?” tanya Kamaluddin, yang langsung dijawab “Setuju” secara aklamasi oleh para anggota DPRD yang disusul ketukan palu sidang.

​Selain pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna ini juga mengagendakan laporan Badan Anggaran atas Ranperda Perubahan APBD 2026, penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2027, serta laporan Badan Musyawarah terkait Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.(**)