BATAM, kabarkepri.co.id ] - Tim Terpadu Kota Batam menertibkan 23 bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Sagulung, Kamis (17/4).
Penertiban melibatkan lebih dari 400 personel gabungan dari Ditpam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, PN Batam, PLN, kelurahan, dan kecamatan. Kegiatan dipimpin Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana.
Putu menyebut lahan itu sudah dialokasikan BP Batam ke perusahaan. Penertiban bertujuan mempercepat investasi agar taraf hidup warga meningkat.
"Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif hingga upaya administratif melalui SP 1,2,3 dan SP Bongkar telah dilaksanakan,” ujar Putu.
Proses dilakukan humanis dan sesuai prosedur. Sebelumnya sudah ada sosialisasi, pendekatan persuasif, hingga SP 1, 2, 3 dan SP Bongkar. Dua excavator dan lori dikerahkan untuk membongkar dan memindahkan barang.
Ia mengimbau warga tidak lagi mendirikan bangunan di lahan bukan miliknya. Sebelumnya, lebih dari 400 pemilik bangunan di kawasan sama sudah menerima sagu hati dan pindah.(**)
