BATAM, kabarkepri.co.id ] - Saat sidang dan ditanyai Penasehat HUKUM, Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, Hendri, menjelaskan bahwa dia tidak ada memberikan surat kuasa kepada Ikhwan Nasution untuk melaporkan Gordon Silalahi kepolisi.
"Andakah sebagai Direktur, laporan inikan terkait perusahaan, seharusnya untuk laporan polisi, Ikhwan harus ada kuasa dari perusahaan ?," tanya Anrizal SH penasehat HUKUM Gordon Silalahi pada sidang Kamis(18/9), di Pengadilan Negeri Batam.
Menanggapi pertanyaan penasehat HUKUM, Hendri terlihat terdiam sejenak, lalu menjawab dia tidak pernah memberikan kuasa terkait laporan tersebut.
"Saya memberikan surat kuasa pengurusan jaringan air, bukan kuasa lapor polisi. Sayapun tidak tahu Ikhwan melapor ke Polsek Batu Ampar, " terang Hendri dipersidangan.
Walau menjawab tidak tahu terkait laporan polisi yang dibuat Ikhwan, Hendri mengakui sempat dimintai keterangan di Polsek Batu Ampar dan Polresta Barelang.
Dari pantauan dipersidangan, Hendri terlihat mendadak jadi pelupa. Semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya lebih banyak dijawab tidak tahu dan lupa. Hakim Ketua, Vabiannes Stuart Wattimena SH, sempat berulang memberikan pertanyaan kepada Hendri agar mengerti maksud yang ditanyakan penasehat HUKUM.
Anrizalpun kembali bertanya, terkait proses laporan Ikhwan ke di Polresta Barelang dan hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri, inipun dijawab tidak tahu oleh Hendri.
Bagaimana bisa laporan Ikhwan Nasution diterima Satreskrim Polresta Barelang tanpa ada surat kuasa dari perusahaan ?.
Dengan jawaban Hendri ini terlihat Hakim tersenyum sambil menarik tangan seperti menopang dagu. Pertanyaan seperti air mengalir menggali keterangan dari para saksi yang dihadirkan.
Sementara Yuyun saksi dari SPAM BP Batam menjelaskan, penyebab ketelambatan pemasangan air itu bukanlah merupakan tanggung jawab Gordon.
"Saat itu ada peralihan atara PT ATB ke PT Moya, sehingga proses kepengurusan saat itu melambat, dan pemohon untuk pemasangan air bukan hanya perusahaan," terang Yuyun.
Penasehat hukumpun kembali bertanya, terkait peran Nasib Siahaan sebagai pengurus penyambungan sehingga air terpasang. Apakah bisa by phone (dengan ditelpon maksudnya) pemasangan air bisa langsung terpasang ?, tanya Niko Nixon Situmorang SH MH.
"Tidak bisa, harus dibuatkan permohonan dengan kelengkapan surat-surat perusahaan yang dibutuhkan, diproses, dievaluasi selanjutnya ditinjau lokasi, setelah itu baru keluar resi dan RAB," terang Yuyun.
Menanggapi hal tersebut, Nixon kembali bertanya memperjelas, artinya dengan keluar resi dan RAB lah baru bisa dilakukan pembayaran, selanjutnya baru bisa diteruskan untuk dikerjakan ?.
"Ya benar," jawab Yuyun singkat.
Dipersidangan Ikhwan Nasution (pelapor) sempat tidak mengakui bahwa dia menghubungi Gordon 13 September 2022 untuk membicarakan terkait pemasangan air. Setelah berulang ditanya dan dibantu ditanyakan lagi oleh Hakim, Ikhwanpun mengakui menelepon Gordon untuk membicarakan terkait pemasangan air.
Sidang dilanjutkan pada Selasa (23/9) minggu depan dengan menghadirkan Nasib Siahaan dan saksi lainnya.(**)
