BATAM, kabarkepri.co.id ] - BP Batam segera membongkar papan reklame yang terpasang tanpa memiliki izin. Hal ini dilakukan atas temuan BPK terhadap 681 titik reklame yang berdiri tanpa izin, tidak sesuai masterplan, dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengubah wajah Kota Batam agar lebih tertata dalam rangka menarik investor. Kami berharap, langkah ini turut mendapat dukungan dari seluruh pihak demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mampu memberikan dampak ekonomi terhadap daerah,” ujar Li Claudia usai melakukan penertiban dua papan reklame, Selasa (27/5), di kawasan Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden.
Li Claudia memberikan apresiasi kepada sejumlah pelaku usaha yang kooperatif, serta memberikan waktu hingga 2 Juni untuk membongkar sendiri papan reklamenya. BP Batam akan melakukan tindakan tegas bagi yang mengabaikan peringatan dan aturan.
Penertiban reklame ini adalah bagian penataan pembangunan Batam, sehingga memiliki daya tarik bagi investor untuk berinvestasi dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
"Saya mengimbau agar para pelaku usaha reklame untuk segera mengurus perizinannya, jangan sampai ilegal. Kami memberikan waktu sejak surat pemberitahuan disampaikan ke masing-masing pelaku usaha,” tutup Li. (**)
