BP Batam Gerak Cepat Selesaikan Perpanjangan UWT 221 Rumah di Perumahan Puskopar

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

IMG-20260514-WA0127

IMG-20260514-WA0127

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Badan Pengusahaan (BP) Batam gerak cepat selesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, langsung adakan pertemuan dengan perwakilan warga dan pengembang pada Senin (11/5/2026).

“Kami paham keresahan masyarakat. Karena itu BP Batam bergerak cepat beri kepastian tanpa abaikan aturan,” ujar Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5).

Dalam pertemuan disepakati pengembang akan selesaikan pembayaran UWT tahap awal untuk 30 tahun. Setelah itu, warga Perumahan Puskopar bisa perpanjang UWT untuk 20 tahun berikutnya.

BP Batam beri waktu pengembang selesaikan kewajiban hingga pertengahan Juni 2026 sesuai komitmen yang disampaikan.

BP Batam juga akan siapkan dokumen yang diperlukan sebagai dasar kewajiban pembayaran UWT,” jelas Ariastuty.

Sebanyak 221 rumah akan dihitung luas lahan dan besaran biaya UWT sesuai ketentuan. Masyarakat pemilik rumah akan diberi mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.

Ariastuty pastikan warga tak perlu khawatir soal HGB yang mendekati masa berakhir.

“Hak tersebut tidak akan hangus dan tetap bisa diproses sesuai mekanisme yang disiapkan,” tutupnya.(**)

BP batam