Skip to main content

Bongkar Sindikat Internasional, Tim Gabungan Sita 800 Kilogram Ketamin di Laut

Fernandes Tampubolon
Editor Fernandes Tampubolon
2 min read
IMG-20260901-WA0128

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sukses menggagalkan penyelundupan 800 kilogram narkotika jenis ketamin lintas negara menggunakan kapal.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi lapangan terhadap kapal MV King Sun pada awal Agustus 2026. Dari pengembangan penyelidikan, aparat menemukan dugaan adanya kapal lain yang menggunakan pola pergerakan serupa dan berkaitan dengan pengiriman narkotika.

Kabareskrim Polri Komjend Pol Syahardianto menjelas, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas setiap kasus penindakan.

IMG-20260901-WA0156

"Kita akan terus melakukan pengembangan, namun setiap progres tidak dapat kita sampaikan agar tidak mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan, " terangnya.

Ia juga menjamin proses hukum akan terus berjalan walaupun mutasi perwira tinggi di Polri sudah berjalan.

"Saya jamin proses lanjut," jawabnya singkat.

​Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menganalisis pergerakan kapal melalui sistem Automatic Identification System (AIS). Dari pemantauan tersebut, petugas menemukan pola pergerakan mencurigakan, termasuk kapal yang mematikan sistem AIS serta teridentifikasi melakukan aktivitas ship-to-ship di wilayah perairan Vietnam.

​“Berdasarkan temuan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI melaksanakan rapat koordinasi untuk menyusun rencana operasi lapangan guna melakukan intersepsi terhadap kedua kapal tersebut,” ujar Eko.

​Operasi gabungan kemudian digelar secara bertahap mulai 21 Agustus 2026, meliputi pengejaran, pencegatan, hingga pemeriksaan target operasi. Pada 24 Agustus 2026, setelah kapal yang diamankan tiba di perairan yang ditentukan, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap badan kapal, awak, serta sarana komunikasi.

​Hasilnya, petugas menemukan empat ruang tersembunyi yang menyimpan 800 bungkus ketamin dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung ketamin dengan nilai ekonomis mencapai Rp1,208 miliar. Selain narkotika, disita pula satu unit kapal dan tiga alat komunikasi.

​Penyidik telah menetapkan satu warga negara Taiwan berinisial BNC (20) sebagai tersangka yang berperan sebagai manajer pengiriman. Sementara itu, 15 awak kapal lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif, termasuk koordinasi dengan Syahbandar terkait dugaan pelanggaran pelayaran.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.(**)