BATAM, kabarkepri.co.id ] - Bea Cukai Batam.kembali menggagalkan penyeludupan narkoba didua tempat berbeda, Bandara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan International Harbour Bay Batam.
Petugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan AW (27) saat memasuki area pemeriksaan kabin Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim, Sabtu (22/11). Pelaku terlihat gugub dan menampakkan gestur mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan.
"Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang dan ditemukan ada sesuatu yang janggal di bagian insole sepatu penumpang tersebut. Hasilnya ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal putih diduga Methamphetamine (Sabu) dengan total berat sejumlah 602 gram," jelas Muhtadi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam.
Kepada petugas, pelaku AW (27) mengaku ada jaringan pengendali di wilayah Bengkong. Bersama BNNP Kepri, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan AH (50), dengan sebungkus sabu seberat 666 gram.
Penindakan kedua, Senin (24/11), petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay mencurigai dua orang penumpang Kapal MV.Putri Anggreni 02 yang baru saja tiba dari Puteri Harbour, Malaysia, MA (30) WNA asal Malaysia dan MF (31) WNI.Selama pemeriksaan, keduanya menunjukkan gestur yang tidak nyaman dan terlihat seperti menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat dan dilakukan pemeriksaan.
Dari pelaku MA ditemukan 4 bungkusan berisi sabu seberat 263,7 gram dan pada MF ditemukan juga 4 bungkusan seberat 266 gram sabu. Keduanya mengaku dijanjikan oleh pengendali Malaysia dengan upan Rp 40 juta dalam satu pengantaran.
Atas perbuatannya, ke empat pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya untuk memberantas berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tutup Muhtadi.(**)
