BATAM, kabarkepri.co.id ] -Penyeludup Handphone (HP) bekas benisial KW berhasil diamankan petugas Bea Cukai Batam. Pelaku KW sempat dicari petugas, diduga melakukan penyeludupan 100 unit Handphone bekas berbagai seri merk Apple pada saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Sebelumnya Bea Cukai Batam menetapkan tersangka YT, setelah kedapatan membawa Handphone 100 unit berbagai seri merk Apple, dari Batam tujuan Jakarta,Minggu (29/12-2024). Dari hasil pemeriksaan YT mengarah ke KW. Selanjutnya petugas melayangkan surat panggilan pertama dan kedua ke KW untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun KW tidak pernah hadir memenuhi panggilan sehingga petugas menerbitkan surat SPPO ( Surat Perintah Pencarian Orang) dan meminta bantuan Polresta Barelang untuk melakukan pencarian dan menghadirkan KW, " kata Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, melalui pesan WA, Sabtu (15/3).
Lanjut Evi, pada Kamis, (13/3) petugas Bea Cukai Batam mendapat informasi bahwa KW akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
"Berkordinasi dengan petugas Imigrasi Bandara, KW berhasil diamankan Tim dan dibawa ke kantor Bea Cukai Batam," kata Evi.
Dikantor Bea Cukai Batam dilakukan gelar perkara, dengan kesimpulan terdapat alat bukti yang cukup, KW ditetapkan jadi tersangka.
Petugas menjerat KW dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (**)
