Bea Cukai Batam Amankan Speedboat Bawa Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:03 WIB

IMG-20260317-WA0063

IMG-20260317-WA0063

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Bea Cukai Batam kembali mengamankan Speedboat membawa rokok ilegal di Perairan Pulau Panjang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapal Bea Cukai Batam bersama Satgas Patroli Laut BC-11001 berhasil mengamankan speedboat berikut barang bawaanya di Pulau Panjang, Kamis (12/3).

Sayangnya, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan awak kapal. Petugaspun langsung mengamankan muatan berupa rokok tanpa cukai, sebanyak 75 karton. Rokok merk OFO-bold sebanyak 40 karton, sisanya rokok H-Mind, 35 karton. Dari giat penyeludupan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp835.520.000.

"Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta memastikan keadilan bagi industri yang taat pada aturan. Sinergi dengan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, melalui pesan WA, Selasa (17/3).

Untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal, diharapkan, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan menjalin sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan pelanggaran di bidang cukai.(**)