103,27 Ton Barang Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai Batam Dimusnakan

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:48 WIB

IMG-20260210-WA0104(1)

IMG-20260210-WA0104(1)

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Bea Cukai Batam merilis pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di tahun 2024 hingga Desember 2025. Barang dimusnakan adalah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tercatat seberat 103,27 Ton barang ilegal senilai Rp 27,5 miliar, Selasa (10/2).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan di PT Desa Air Cargo ini merupakan bentuk tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” kata Agung.

Agung menambahkan barang yang dimusnakan adalah hasil penindakan dari sinergi dengan pihak penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini,” tutup Agung.

Adapun barang yang dimusnakan diantaranya, Barang Kena Cukai seperti rokok, minuman beralkohol. Sedangkan barang lainnya, elektronik, sembako, dan pakaian (balpres).(**)