Pemko Tanjungpinang dan BPN Perkuat Sinergi Tertibkan Legalisasi Aset Fasum dan Fasos Perumahan

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Senin, 20 Juli 2026 | 20:18 WIB

IMG-20260721-WA0196

IMG-20260721-WA0196

​TANJUNGPINANG, kabarkepri.co.id ] — Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

​Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Tata Kelola Legalisasi Aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Senin (20/7). Rapat ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, beserta perangkat daerah terkait dan jajaran BPN Tanjungpinang.

​Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Sri Dewi Marlina Putri, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan mendorong percepatan penyelesaian legalisasi aset, khususnya penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan demi kepastian hukum yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

​Menanggapi hal tersebut, Sekda Zulhidayat menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan BPN dalam menata administrasi pertanahan dan pengelolaan aset daerah.

​"Dengan demikian, diharapkan seluruh aset dapat memiliki kepastian hukum yang jelas, tertata secara administratif, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin optimal. Kami juga berharap koordinasi ini menghasilkan langkah-langkah konkret dalam percepatan legalisasi aset daerah sehingga memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola aset, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Zulhidayat.

​Melalui rapat koordinasi ini, Pemko Tanjungpinang dan BPN berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna memastikan tata kelola aset daerah berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

BP batam