TANJUNGPINANG, kabarkepri.co.id ] – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini disampaikan Ansar saat menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri, baru-baru ini.
Menurut Ansar, aset daerah merupakan modal strategis yang harus dikelola agar mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pengelolaan aset daerah tidak boleh hanya sekadar tertib administrasi. Kita harus mampu menciptakan nilai tambah dan mengoptimalkannya agar berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah," ujar Gubernur Ansar.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat mendesak. Pasalnya, Perda Nomor 3 Tahun 2018 yang saat ini berlaku perlu disesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat. Tanpa penyesuaian, dikhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum dan pengelolaan aset menjadi kurang optimal.
Ranperda ini mencakup pengaturan komprehensif mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset. Selain itu, sistem ini akan berbasis informasi manajemen untuk mendukung reformasi birokrasi yang lebih modern dan terintegrasi.
Gubernur Ansar berharap pembahasan Ranperda ini dapat berjalan sinergis dengan DPRD Kepri. Ia membuka ruang seluas-luasnya bagi dewan untuk memberikan masukan demi menyempurnakan aturan tersebut.
"Kami berharap Ranperda ini nantinya menjadi landasan hukum yang kuat. Tujuannya satu: mewujudkan tata kelola aset yang profesional demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kepulauan Riau," tutupnya.(**)

